Potensi “Siraman” Gaet Suara Pemilih saat PSU

Pemilu
Ilustrasi pemilu. (Foto: Andri Dwi Sasmito)

Pesta demokrasi tahun 2024 masih berkesan bagi masyarakat, setelah sepekan berlalu pascapemungutan suara pada 14 Februari lalu.

Sampai saat ini masih banyak menimbulkan pertanyaan bagi masyarakat terkait proses dan hasilnya. Misalkan, siapa pemenang pemilihan presiden dan wakil presiden hingga siapa wakil rakyat dan senator yang duduk di parlemen.

Publik juga bertanya-tanya terkait kejanggalan dan dugaan potensi kecurangan selama pemilu berlangsung.

Tak terkecuali di Provinis Kepulauan Riau (Kepri), pelaksaan pemilu masih berlangsung dalam tahapan rekapitulasi suara di tingkat kecamatan. Tidak hanya itu ada juga Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang akan melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan Pemungutan Suara Lanjutan (PSL).

Sedikitnya 11 TPS melakukan PSU di Kepri, diantaranya dua TPS di Karimun, delapan TPS di Tanjungpinang dan satu TPS di Batam, sementara delapan TPS melakukan PSL di Batam.

Momen PSU dan PSL ini tentu bisa saja dimanfaatkan peserta pemilu menggaet pemilih. Terlebih bagi calon legislatif (caleg) yang bertarung di tingkat kabupaten/kota, provinsi hingga pusat.

Pelaksanaan PSU dan PSL juga berpotensi praktik politik uang, terutama bagi caleg yang selisih suara sedikit dengan pesaingnya. Tidak menutup kemungkinan akan habis-habisan untuk “menyiram” pemilih dengan politik uang.

Beredar kabar di tengah masyarakat caleg akan jorjoran membeli suara pemilih demi meluluskan langkahnya menuju kursi legislatif. Pasalnya, bukan rahasia umum lagi setiap pemilu berpotensi praktik politik uang terjadi saat PSU dan PSL tersebut.

Penyelenggara pemilu patut mewaspadinya agar pelaksanaannya berjalan aman dan adil.

Rentan Politik Uang

Pengamat politik dari Sekolah Tinggi Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (STISIPOL) Raja Haji Tanjungpinang, Endri Sanopaka, menilai Pemilihan Suara Ulang (PSU) berpotensi diwarnai pelanggaran politik uang.

Endri menyampaikan, masyarakat sudah terbiasa dengan praktik politik uang dan bahkan tidak menganggap politik uang sebagai sesuatu yang negatif.

“Kita punya pengalaman beberapa PSU itu menaikkan nilai politik uang, bahkan di luar batas kewajaran. Jangankan PSU yang pemilu biasa saja menurut pengamatan saya luar biasa terjadinya ‘money politic’,” ujar Endri.

“Begitu nanti di PSU semua orang sudah memikirkan berapa harga suara ketika memilih di bilik suara. Bahkan dugaan kita nilai rupiahnya akan luar biasa” sambungnya.

Bukan tanpa sebab, menurut Endri, PSU menentukan nasib orang-orang yang sedang bertarung di kancah politik memperebutkan sisa-sisa suara yang selisihnya sedikit.

“Bisa jadi juga nanti setelah PSU ada potensi gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perbedaan hasil pemungutan suara tadi,” ungkapnya.

Tak hanya itu, Endri juga menyayangkan penyebab PSU yang terjadi di sejumlah TPS di Kepri. Penyebabnya terlalu sepele sehingga KPU harus mengevaluasi dan mengedukasi petugas di TPS mengenai aturan pemilu.

“Kalau dilihat dari temuan-temuan PSU itu tidak ada bicara kecurangan, tapi kesalahan prosedur. Gara-gara satu orang yang tidak terdaftar nyoblos akhirnya kena PSU,” ujarnya.

Endri menganggap dengan adanya PSU, penyelenggara kembali harus mengeluarkan sumber daya, seperti pembiayaan dan lainnya.

Ditambah lagi KPU dan Bawaslu harus bekerja ekstra lagi untuk membujuk pemilih kembali ke TPS. “Dan ini bukanlah hal yang mudah, ini yang kita sayangkan juga” tuturnya.

Namun Endri, tidak menampik kelalaian petugas adalah hal yang manusiawi. Apalagi sebagian besar petugas di TPS adalah orang-orang yang baru dalam dunia kepemiluan.

“Tapi kinerja KPU dan Bawaslu tetap kita apresiasi yang telah bekerja dengan luar biasa di Pemilu ini,” tambahnya.

Ia berpesan bahwa semua pihak harus menjadikan PSU di delapan TPS di Tanjungpinang sebagai pusat perhatian.

Sebab, tidak hanya berpotensi terjadi politik uang, potensi manipulasi pun bisa saja terjadi pada saat penghitungan suara PSU di tingkat kecamatan.

“Saya kira ini harus menjadi perhatian semua pihak. Begitu juga politik uang, tak hanya Bawaslu yang mengawasi namun masyarakat juga harus sadar untuk tidak melihat hal tersebut sebagai hal yang sepele,” katanya.

Sementara itu, Bawaslu Kepri mengantisipasi pelanggaran jelang pelaksanaan PSU di Kepri.

Adapun TPS melaksanakan PSU dan PSL di Kepri pada Sabtu 24 Februari 2024, yakni TPS 065 di Jalan Ganet Lama, Kelurahan Pinang Kencana, Kecamatan Tanjungpinang Timur, TPS 092 di Jalan Kepodang II, Kelurahan Batu IX, Kecamatan Tanjungpinang Timur, TPS 059 di Perum Mahkota Alam Raya, Kelurahan Batu IX, Kecamatan Tanjungpinang Timur, TPS 037 di Balai serbaguna Bukit Raya, Kelurahan Pinang Kencana, Kecamatan Tanjungpinang Timur, TPS 006 di Lorong Gambir (belakang Vihara), Kelurahan Tanjungpinang Kota, Kecamatan Tanjungpinang Kota.

Selanjutnya, TPS 015 di Jalan Pelantar KUD ( Kedai Kopi Sari), Kelurahan Tanjungpinang Kota, Kecamatan Tanjungpinang Kota, TPS 028 di Kelurahan Tanjungpinang Barat, Kecamatan Tanjungpinang Barat, serta TPS 009 di Jalan Bukit Cermin GG. Kelinci, Kelurahan Bukit Cermin, Kecamatan Tanjungpinang Barat.

Kemudian PSU di Karimun yakni TPS 08 Kelurahan Meral Kota, Kecamatan Meral, pada Ahad 17 Februari 2024, serta PSU di TPS 09 Sawang Selatan, Kecamatan Kundur Barat, Sabtu 24 Februari 2024.

Sementara di PSU di Batam hanya dilaksanakan di-TPS 36, Kelurahan Sei Lekop, Sagulung Batam pada Ahad 17 Februari 2024.  KPU Batam menetapkan PSL delapan TPS di Kelurahan Batu Selicin, Kecamatan Lubuk Baja, Batam l pada 24 Februari 2024. TPS tersebut yakni TPS 26, 27, 28, 30, 39, 40, 43, dan 46.

Baca juga: Politik SARA Berhembus saat PSU, FKUB Tanjungpinang: Tak Pengaruhi Pemilih

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News