PP 41/2021 Terbit, Pemerintah Satukan BP Batam Bintan Karimun

Pemerintah merampungkan regulasi yang menyatukan tiga Badan Pengusahaan kawasan perdagangan bebas menjadi satu institusi yakni BP Batam, Bintan dan Karimun. Selain penyatuan lembaga, aturan itu juga memerintahkan penyusunan rencana induk FTZ Batam Bintan Karimun.

Aturan ini dituang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 41/2021 tertanggal 2 Februari 2021. Berdasarkan salinan dokumen yang diperoleh Gokepri.com, aturan ini merevisi ketentuan penyelenggaraan perdagangan bebas Batam Bintan Karimun sebelumnya yakni PP No 44/2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas. Aturan ini sudah dilampirkan di situs JDIH Sekretariat Negara.

Secara garis besar, pemerintah lewat PP ini menyatukan dua lembaga, pertama Dewan Kawasan Batam Bintan Karimun dan menyatukan BP Batam, BP Bintan dan BP Karimun menjadi satu BP.

PP yang memiliki 81 pasal itu menyebut ketentuan peralihan ini pada Bab IX pada pasal 74. Ayat dua menyatakan dalam rangka percepatan pelaksanaan pengembangan dan peningkatan daya saing Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Batam, KPBPB Bintan dan KPBPB Karimun, dibentuk Dewan Kawasan Batam Bintan Karimun.

DK Batam yang aktif sekarang terpisah dan dibentuk berdasarkan Kepres No.8/2016.

Selanjutnya pada pasal 3, pembentukan DK Batam Bintan Karimun dilaksanakan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian paling lama 6 bulan sejak PP ini berlaku.

Prosedurnya, Menteri tersebut mengusulkan pembentukan DK Batam Bintan Karimun kepada Presiden untuk ditetapkan dengan Keputusan Presiden. Jika DK BBK ini dibentuk, maka DK Batam, DK Bintan dan DK Karimun yang berdiri sendiri dibubarkan.

Sementara penyatuan lembaga BP Batam, Bintan dan Karimun diatur dalam pasal 75 yang mencakup 6 pasal.

Ayat 1 menyebut BP Batam, BP Bintan dan BP Karimun telah ditetapkan sebelum PP 41 berlaku tetap bertugas.

Ayat 2 menyatakan pembentukan BP Batam Bintan Karimun dalam rangka percepatan pelaksanaan pengembangan dan peningkatan data saing KPBPB.

Ayat 3 mengatur pembentukan BP Batam Bintan Karimun ditetapkan Ketua Dewan Kawasan BBK.

Ayat 4 menyebut DK BBK bertugas membina, mengawasi dan mengevaluasi BP BBK.

Ayat 5 mengatur masa jabatan BP sekarang. Pembentukan BP BBK berdasarkan evaluasi DK BBK dengan mempertimbangkan masa tugas kepala BP, wakil kepala dan anggota BP yang telah dibentuk sebelum PP 41 berlaku.

Dan ayat 6 mengenai penyesuaian aset dan pegawai BP Batam, BP Bintan dan BP Karimun sesuai dengan ketentuan PP 41.

Selain mengatur pembentukan satu Badan Pengusahaan, PP 41 juga memerintahkan penyusunan rencana induk pengembangan KPBPB Batam Bintan dan Karimun dalam pasal 67.

Rencana induk ini untuk mengintegrasikan pengembangan dan pengelolaan kawasan Batam, Bintan dan Karimun untuk jangka waktu 25 tahun dan dapat ditinjau ulang selama 5 tahun.

Ayat 5 menyatakan Menteri bidang perekonomian yang akan mengusulkan rencana induk ini kepada presiden setelah berkoordiasi dengan DK BBK.
Rencana induk ini akan ditetapkan lagi dengan peraturan pemerintah.

Wali Kota Batam, Muhammad Rudi menyambut baik dengan adanya PP 41/2021 tersebut. Ia sempat menyinggung PP ini di Musrenbang Kecamatan Nongsa, Minggu (21/2/2021) malam yang disiarkan secara streaming.

Dengan aturan ini menurut Rudi akan menjadikan Kota Batam kembali berjaya. Pasalnya seluruh kegiatan usaha akan didelegasikan ke Batam.

“Sehingga semua izin mulai hari ini cukup di Batam,” katanya. “Sekarang tinggal menunggu tata ruang, dalam waktu dekat akan ke luar,” ujar dia dikutip dari gokepri.