PPATK: Sejumlah Kades Diduga Pakai Dana Desa untuk Main Judi Online

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana. (Foto:Dok/PPATK)

JAKARTA – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap sejumlah temuan, terkait penyelewengan dana desa oleh kepala desa untuk bermain judi online (Judol).

Hal itu disampaikan Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana. Ivan mengatakan, pihaknya banyak menemukan terkait dugaan penyimpangan dana desa.

“Ya kami menemukan banyak sekali penyimpangan dana desa,” kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, Ahad 19 Januari 2025 mengutip cnnindonesia.

Ivan menerangkan, adapun salah satu temuan PPATK terkait penyimpangan dana desa terjadi di salah satu kabupaten di Sumatera Utara (Sumut).

Kata dia, PPTAK menemukan sedikitnya ada enam kepala desa (Kades) yang menggunakan dana desa untuk bermain judi online.

“Disetorkan guna bermain judi online, nominalnya antara Rp50 juta hingga Rp260 juta,” papar Ivan singkat.

Dia juga menyebutkan, di antara enam kades itu ada yang berkedudukan sebagai Ketua Asosiasi APDES Kabupaten.

Selain itu, Ivan melanjutkan bahwa jumlah transfer ke 303 Rekening Kas Desa (RKD) Periode Januari hingga Juni 2024 dari pemerintah pusat, mendapat alokasi sebesar lebih dari Rp115 Miliar.

Ia menyampaikan, penyelewengan dana desa diduga mencapai Rp40 miliar.

“Terdapat sebanyak lebih dari Rp50 miliar di transfer ke rekening Kepala Desa atau pihak lain sebesar lebih dari Rp40 miliar yang diduga untuk diselewengkan,” ungkap Ivan menambahkan.

Ivan pun menyatakan, ke depannya PPATK juga akan menelusuri dugaan dana desa yang digunakan untuk judi online di provinsi lainnya.

“Iya temuan sudah banyak,” katanya mengakhiri wawancara.