PPIH Embarkasi Batam Terima Bantuan Kursi Roda Tambahan untuk Jamaah Haji Lansia

Jamaah calon haji lansia embarkasi Batam yang menggunakan kursi roda. (Foto:Irvan Fanani/Ulasan.co)

BATAM – Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) embarkasi Batam 2024 terima bantuan 5 unit kursi roda tambahan dari Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri), untuk pelayanan bagi jamaah calon haji (JCH) lansia.

Hal tersebut diungkapkan Ketua PPIH embarkasi Batam, Mahbub Daryanto. Dia menyebutkan, total ada 33 jamaah calon haji (JCH) embarkasi Batam yang menggunakan kursi roda.

Mahbud melanjutkan, tagline haji tahun ini sama seperti tahun sebelumnya yakni Haji Ramah Lansia.

“Kami kemarin minta bantuan ke Pemprov 20 unit kursi roda, tetapi malah diberi 25 unit. Alhamdulillah, bantuan ini tentu sangat mendukung kami untuk memastikan layanan dalam penyelenggaraan ibadah haji berjalan optimal, khususnya bagi jemaah haji lansia,”,” kata Mahbub Daryanto, Senin 13 Mei 2024.

“Kami juga menambah petugas haji untuk memberikan pelayanan yang lebih kepada jamaah haji lansia, dari yang biasanya hanya 3 orang menjadi 10 orang petugas,” sambung Mahbub.

“Kami juga memberikan prioritas pelayanan kepada jamaah haji lansia yang akan diberangkatkan ke Tanah Suci, mulai dari penempatan kamar di lantai dasar, layanan kesehatan, pemenuhan dokumen keberangkatan hingga pemberian makanan yang sesuai,” ujar Mahbub menambahkan.

Sebelumnya, Direktur Bina Haji Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) Kemenag RI, Arsyad Hidayat, meminta PPIH embarkasi Batam memberikan prioritas pelayanan kepada jamaah haji lansia.

“Pemerintah tetap mencanangkan tahun 2024 ini sebagai tahun haji ramah lansia, di mana setiap aktivitas dan setiap layanan yang diberikan kepada jamaah haji harus memiliki dimensi yang ramah terhadap lansia,” ujar Arsyad di Batam, Kamis 25 April 2024.

Arsyad mengungkapkan, jumlah jamaah calon haji lansia yang akan diberangkatkan ke Tanah Suci pada tahun ini sebanyak 45 ribu jemaah.

Selain itu, Dirjen PHU juga telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 1 tahun 2024 tentang  mekanisme pemberangkatan dan pemulangan jemaah haji musim haji tahun 2024, yang poinnya menitik beratkan pada imbauan yang berpihak kepada lansia.

“Salah satu poin penting dalam SE ini terkait mekanisme serimonial pemberangkatan dan penyambutan, yaitu maksimal paling lama 30 menit dan sambutan maksimal hanya 2 orang,” ungkap Arsyad.