PPKM Darurat akan Diterapkan, Ini Perintah Jaksa Agung kepada Jajarannya

Jaksa Agung RI ST Burhanudin (Foto: Dok Ulasan.co)

Jakarta – Jaksa Agung Dr. Burhanuddin, SH. MH. memerintahkan jajaran Kejaksaan untuk berperan aktif dan mengambil inisiatif memastikan pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Hal itu menindaklanjuti hasil rapat koordinasi yang dipimpin Menteri Koordinasi Bidang Kemaritiman dan Investasi pada Selasa, 29 Juni 2021 yang membahas pelaksanaan PPKM Darurat di wilayah kabupaten/kota seluruh provinsi Jawa dan Bali.

Jaksa Agung memerintakan kepada para Kepala Kejaksaan Tinggi, Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri seluruh Indonesia, agar turut terlibat dalam pelaksanaan PPKM Darurat guna mengendalikan penyebaran COVID -19 yang cukup tinggi, dengan mengambil langkah sebagai berikut.

“Mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi, kewenangannya untuk memberi dukungan terhadap pelaksanaan kebijakan PPKM Darurat,” kata Jaksa Agung dalam rilis yang diterima, Rabu (30/06).

Kemudian, lanjut Jaksa Agung, menggelar Operasi Yustisi Penegakan Hukum Kedisiplinan PPKM, dengan berkoordinasi dengan Satgas COVID-19, Kepolisian, Pemerintah Daerah/Satuan Polisi Pamong Praja dan Pengadilan.

Berikutnya, memastikan setiap pelanggar protokol kesehatan dikenakan sanksi tegas dan tanpa pandang bulu serta memastikan sanksi yang dijatuhkan tersebut mampu memberikan efek jera baik kepada pelaku maupun anggota masyarakat lainnya.

“Memastikan setiap pengadaan dan distribusi barang yang terkait penanggulangan COVID-19 berjalan lancar serta menindak tegas setiap upaya yang berpotensi menghambat ataupun menggagalkan pengadaan dan distribusi barang dimaksud,” ujarnya.

Selanjutnya, menyelenggarakan program vaksinasi untuk pegawai, keluarga dan masyarakat di wilayah hukum masing masing, dengan berkoordinasi dengan Satgas COVID-19 setempat untuk. (*)

Pewarta : MD Yasir
Redaktur : Muhammad Bunga Ashab