Bidik  

PPKM Darurat Tanjungpinang yang Bikin Gaduh

Petugas Pos Penyekatan memeriksa identitas pengendara di Km 16, Jalan Raya Tanjungpinang-Tanjunguban (Foto: Muhammad Bunga Ashab)

Kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang diterapkan di Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri) sejak 12 Juli 2021 lalu menimbulkan kegaduhan. Pelaksanaannya banyak ditentang masyarakat Tanjungpinang-Bintan.

Tanjungpinang – PPKM Darurat di Kota Tanjungpinang, Kepri menuai polemik. Sejak kebijakan itu diterapkan membuat heboh masyatakat Tanjungpinang-Bintan dalam sepekan terakhir.

Masyarakat menolak kebijakan PPKM Darurat, terutama pelaksanaan tes swab atau usap antigen berbayar di pos penyekatan.

Selama berlangsungnya PPKM Darurat, petugas membuat tiga pos penyekatan di antaranya di Km 16, Jalan Raya Tanjungpinang-Tanjunguban, Jalan Nusantara arah Tanjungpinang dan Kijang, Bintan, serta di Jalan Raya Tanjungpinang-Kijang arah Wacopek.

Tim Ulasan.co merangkum sejumlah fakta-fakta yang ditimbulkan pelaksanaan PPKM Darurat Tanjungpinang.

Tolak Tes Antigen Berbayar

Ketua Fraksi Golkar DPRD Kabupaten Bintan Hasriawady alias Gentong memimpin aksi penolakan tes antigen berbayar saat PPKM Darurat Tanjungpinang, Kepri, Kamis (15/07). Dalam aksi itu Gentong bersama anggota DPRD lainnya, yakni Tarmizi dari partai Hanura dan M. Toha dari PKS.

Ketiganya datang bersamaan dengan sejumlah anggota Persatuan Pemuda Tempat (Perpat) Bentan dan pengurus Lembaga Adat Melayu (LAM) Kabupaten Bintan.

Aksi penolakan ini dilaksanakan dengan berunjuk rasa di lokasi penyekatan perbatasan Tanjungpinang-Bintan, Km 16, Jalan Nusantara, Tanjungpinang.

Gentong menegaskan bukan hanya dirinya yang menolak tes usap antigen berbayar, melainkan juga sebagian anggota DPRD Tanjungpinang. Ia menegaskan dirinya tidak menggunakan jabatan sebagai anggota DPRD Bintan saat melakukan aksi penolakan tes antigen berbayar, melainkan sebagai Ketua Persatuan Pemuda Tempatan (PERPAT) Bintan.

“Tes antigen berbayar ini menyakiti perasaan saya dan masyarakat Bintan. Hari ini, saya bersama masyarakat menolak kebijakan itu,” kata Gentong.

Ia mengemukakan hubungan masyarakat antara Bintan dengan Tanjungpinang sangat dekat sejak Tanjungpinang belum dimekarkan dari Bintan. Hasil pertanian, peternakan, perkebunan dan perikanan dari Bintan setiap hari dijual di Tanjungpinang.

“Para petani dan nelayan tentu merasa keberatan jika setiap hari harus membayar Rp150.000 untuk tes antigen,” ujarnya.

Kala itu, Hasriawady mempertanyakan surat tugas petugas kesehatan yakni dari pihak Kimia Farma yang melakukan tes swab Antigen di pos penyekatan Tanjungpinang-Kijang tersebut. Namun, seorang petugas tidak bisa menunjukkan surat tugasnya.

“Ini ada indikasi dugaan pungli, karena tidak ada surat tugasnya,” kata Hasriawady yang juga Ketua Perpat Bentan.

Tak Manusiawi

Anggota DPRD Kabupaten Bintan Hasriawady menganggap kebijakan tes swab antigen berbayar bagi warga luar Tanjungpinang tidak manusiawi.

“Boleh saya katakan ini sangat tidak manusiawi,” kata Hasriawady di pos penyekatan perbatasan Tanjungpinang-Kijang, Jalan Nusantara, Kilometer 14, Kamis (15/7).

Menurut Hasriawady, ada masyarakat Bintan yang bekerja hanya menjual hasil perkebunannya di Kota Tanjungpinang menangis karena tidak bisa melewati pos penyekatan di perbatasan Tanjungpinang-Kijang, Bintan.

“Terus mereka menangis dipintu rumah kami, tolong perjuangkan,” ujar Hasriawady.

LAM Bintan Turut Bersuara

Ketua Lembaga Adat Melayu (LAM) Musyafa Abbas menilai, kebijakan melakukan tes usap antigen pada PPKM Darurat di perbatasan Tanjungpinang-Bintan yang dilaksanakan Pemerintah Kota (Pemkot) Tanjungpinang menyalahi aturan.

Menurutnya, mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 20 Tahun 2021 dan Surat Edaran (SE) Gubernur Kepri tentang pelaksanaan PPKM Darurat tidak mewajibkan tes usap Antigen bagi masyarakat yang melakukan perjalanan domestik khusus di wilayah aglomerasi.

“Kalau kita mengacu dari Instruksi Menteri Dalam Negeri tentang perubahan PPKM dari Mikro ke Darurat ini, tidak ada satupun poin yang memperbolehkan pihak terkait atau pemerintah diperbatasan atau perlintasan melakukan pungutan seperti itu,” kata Musyafa saat dihubungi melalui Zoom Meeting, Kamis (15/7).

Untuk itu, Musyafa Abbas mengharapkan Pemko Tanjungpinang dapat mengembalikan biaya tes usap Antigen yang telah dibayarkan masyarakat sebesar Rp150 ribu di lokasi penyekatan PPKM di perbatasan Tanjungpinang-Bintan.

“Kita mengharapkan, uang yang sudah ditarik melalui tes swab Antigen itu diupayakan dikembalikan kepada masyarakat,” ungkapnya.

Mahasiswa Turut Kritik

Pimpinan Daerah Himpunan Mahasiswa Persatuan Islam (PD Hima Persis) Tanjungpinang mengkritisi kebijakan Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang mengenai tes antigen berbayar di Posko penyekatan antara Tanjungpinang-Bintan.

Ketua PD Hima Persis Tanjungpinang, Fiqhri, mengatakan bahwa sweb antigen berbayar tersebut tidak adil dan terlalu membebankan bagi masyarakat.

“Kondisi yang sulit seperti saat ini, pemerintah seharusnya mampu menjadi ujung tombak dari harapan masyarakat dalam mengurangi beban yang masyarakat alami, bukan menambah beban,” ujar Fiqhri.

Berdasarkan UU No 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular dan Peraturan Pemerintah No 40 tahun 1991 tentang penanggulangan penyakit menular, secara substansial bahwa tanggung jawab penanggulangan wabah penyakit menular menjadi tanggung jawab pemerintah pusat dan tidak mengurangi peran dari pemerintah daerah itu sendiri.

“Di masa Pandemi tentunya kebijakan pemerintah tidak boleh bertentangan dengan kepentingan masyarakat luas” ujar Fiqhriz.

Sekretaris umum PD Hima Persis Tanjungpinang Zulkarnain menambahkan jika kebijakan seperti pemberlakuan PPKM darurat yang telah menekan pendapatan masyarakat tanpa ada solusi yang baik tentu hal ini dapat memicu konflik di tengah-tengah masyarakat.

“Anggaran pengendalian Covid-19 pemko Tanjungpinang mencapai milyaran rupiah itu tentunya sangat besar, seharusnya pemerintah berperan mengurangi beban masyarakat dalam kondisi krisis seperti ini, ujar Zul.

Tes swab antigen di Pos Penyekatan PPKM Darurat di Km 16, Tanjungpinang-Bintan (Foto: Muhammad Bunga Ashab)

Tes Antigen Tetap Berbayar

Wali Kota Tanjungpinang Rahma menegaskan akan tetap menjalankan kebijakan sesuai Surat Edaran (SE) yang telah dibuatnya selama penyekatan di perbatasan Tanjungpinang-Bintan.

Ia menilai, dasar kebijakan tersebut adalah aturan dari pusat yakni Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 20 Tahun 2021 perubahan Inmendagri Nomor 17 Tahun 2021 yang menyatakan pemberlakuan PPKM Darurat di Kota Tanjungpinang.

“Sudah jelas di situ (Inmendagri) bahwa ada kebijakan-kebijakan yang wajib kita laksanakan bersama. Tanjungpinang kan dalam penerapan PPKM Darurat, artinya dalam posisi bahaya, nah kalau ada yang masuk tentu risiko tertular terpapar itu sangat besar,” kata Rahma di Tanjungpinang, Kamis, (15/07)

Menurut Rahma, dibuatnya kebijakan tersebut untuk melindungi dan menyelamatkan kesehatan masyarakat Tanjungpinang, termasuk masyarakat Bintan.

“Saya punya kewajiban untuk melindungi masyarakat Kota Tanjungpinang. Kita kalau mau masuk kampung orang tentu harus ikut aturan yang ada, kalau dia bilang harus ada rapid ya kita buat rapid dan itu berbayar,” sebutnya.

Kata Pengamat Hukum

Pengamat hukum menilai bahwa Pemko Tanjungpinang melakukan pungutan liar atau pungli dan melanggar Peraturan Pemerintah.

Salah seorang pengamat sekaligus Dosen Ilmu Hukum, Suryadi mengatakan, adanya kebijakan wajib antigen berbayar bagi masyarakat yang tidak dapat menunjukkan sertifikat vaksin dan juga surat hasil tes antigen dari daerah asal, menjadi bukti bahwa pemerintah kota Tanjungpinang telah melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991 tentang Penanggulangan Penyakit Menular.

“Menurut saya kebijakan memberlakukan antigen dengan memungut biaya dari masyarakat di perbatasan telah melanggar pasal 30 Peraturan Pemerintah (PP) nomor 40 tahun 1991 tentang Penanggulangan Penyakit Menular,” jelasnya, Kamis (15/07).

Selain itu, Pemko Tanjungpinang juga dinilai telah melanggar UU No. 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit serta UU No. 6 tentang Karantina Kesehatan. Menurut Suryadi, pada peraturan tersebut menjelaskan bahwa semua biaya yang timbul terhadap penanggulangan penyakit menular akan ditanggung oleh pemerintah.

Selain itu, Suryadi juga menilai bahwa Pemko Tanjungpinang telah melakukan pungli. Hal itu karena kebijakan yang dikeluarkan tanpa dasar yang jelas.

“Ya saya kira segala pungutan yang tidak berdasarkan aturan yang jelas, itu adalah pungutan liar. Barangkali bisa dikatakan demikian,” ucapnya.

Pengamat Kebijakan Publik

Alfiandri selaku Pengamat Kebijakan Publik menilai kebijakan Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang mengadakan tes antigen berbayar bagi masyarakat yang yang melintasi wilayah perbatasan Tanjungpinang-Bintan merupakan hal yang tidak tepat, karena memberatkan masyarakat.

Alfiandri menambahkan bahwa apa yang dilakukan Pemko Tanjungpinang adalah hal yang baik. Akan tetapi, Pemko Tanjungpinang perlu memikirkan keadaan ekonomi masyarakat. Adanya tes antigen dapat dilakukan bagi masyarakat dari luar Pulau Bintan.

“Penyekatan itu harus rasional, bijaksana, dan objektif. Jangan membuat kebijakan yang sensasional,” ucap, Kamis lalu.

Alfiandri menegaskan, Pemko Tanjungpinang harus bertanggung jawab atas kebijakan yang dikeluarkan. Artinya, Pemko Tanjungpinang harus mempersiapkan segala adminstrasi dari hulu hingga ke hilir berlangsungnya kebijakan. Tes antigen berbayar di perbatasan  sangat memberatkan masyarakat.

“Tolong dihentikan itu swab antigen. Karena itu memberatkan masyarakat. Rp150 itu kalau dibelikan nasi bungkus dapat tujuh bungkus. Diberikan kepada orang miskin, itu sudah menyelamatkan nyawa mereka,” tegasnya.

Tidak Ampuh Tekan Kasus COVID-19

Kebijakan PPKM Darurat belum ampuh menekan penularan COVID-19 di Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri). Hingga hari kelima PPKM Darurat diberlakukan, angka kasus COVID-19 masih tinggi di ibu kota Provinsi Kepri ini.

Wali Kota Tanjungpinang Rahma. (Foto: Albet)

Wali Kota Tanjungpinang Rahma mengatakan, kasus orang yang terkonfirmasi COVID-19 belum ada penurunan yang signifikan.

“Melihat trendnya dari hari pertama sampai hari kelima (tanggal 12-16 Juli) belum ada perubahan yang signifikan, karena penularan masih tinggi,” ujar Rahma.

Ia mengatakan kondisi Kota Tanjungpinang saat ini sangat berisiko. “Semalam (Kamis) saja 176 orang yang dinyatakan positif dalam satu hari dan yang meningal dunia satu hari sembilan orang,” ujar Rahma lagi.

Rahma mengharapkan ada keajaiban dan mengajak masyarakat sama-sama berdoa agar pelaksanaan PPKM Darurat ini berjalan dengan maksimal.

“Untuk lanjut atau tidaknya (PPKM Darirat) mudah mudahan nanti tanggal 20 ada keajaiban Allah,” ujar Rahma.

Lanjut, kata Rahma, kunci agar keluar dari lingkaran PPKM Darurat ini adalah kesadaran semua kelompok masyarakat.

“Kesadaran dari individu sampai kelompok masyarakat sangat diperlukan kalau kita ingin sama-sama keluar dari lingkaran yang disebut PPKM Darurat ini,” tutup Rahma.

Anggota DPRD Kepri

Ketua DPD Nasdem Bintan Khazalik sekaligus anggota DPRD Kepulauan Riau (Kepri) meminta pemerintah provinsi (Pemprov) menggratiskan tes antigen kepada masyarakat saat PPKM Darurat Tanjungpinang.

Hal itu disampaikan Khazalik menyikapi Polemik terkait pemberlakuan pemeriksaan antigen di posko penyekatan PPKM di perbatasan antar Kabupaten Bintan menuai protes beberapa pihak. Khususnya warga yang harus pulang pergi dari dan ke Bintan untuk urusan kerja dan dagang.

“Pemprov harus mengambil perhatian dan segera mengambil langkah solusi atas persoalan yang terjadi di kawasan perbatasan, persoalan lalu lintas orang dimasa pandemi ini khususnya pada pelaksanaan PPKM Darurat di Kota Tanjungpinang harus memberlakukan pemeriksaan antigen dari Kabupaten Bintan ke Tanjungpinang,” kata anggota DPRD Kepri daerah pemilihan Bintan dan Lingga, Jumat (16/07).

Anggota DPRD Kepri Lis Darmansyah (Foto: Albet)

Sementara itu, Anggota DPRD Kepri Lis Darmansyah menyarankan Pemprov Kepri mengambil langkah konkret dalam menyelesaikan persoalan pelaksanaan kebijakan di titik-titik penyekatan Tanjungpinang-Bintan yang belakangan ramai diperbincangkan.

Persoalan perbedaan pendapat antara masyarakat Kabupaten Bintan dengan kebijakan Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat tentang tes Antigen harus diselesaikan. Mengingat Bintan dan Tanjungpinang masih dalam satu pulau, yakni Pulau Bintan.

“Semalam saya sudah telepon Pak Sekdaprov. Artinya, Pemerintah Provinsi kita harap mengambil langkah-langkah konkret dalam menyelesaikan masalah ini (Antigen di perbatasan),” kata Lis saat ditemui di kantor DPD PDIP Provinsi Kepri, Jalan DI Panjaitan, Kilometer 7, Jumat (16/07).

Lis menyarankan agar pelaksanaan tes usap antigen di perbatasan Tanjungpinang-Bintan ditiadakan. Ia mempertimbangkan Tanjungpinang dan Bintan masih dalam wilayah yang tidak terlalu jauh.

“Kecuali mau ke Batam, dari Tanjung Uban boleh Antigen, dari Tanjungpinang juga boleh. Tapi kalau untuk kawasan Pulau Bintan ini sendiri, kan masih satu kawasan rasa saya tidak perlu,” imbuhnya.(*)

Pewarta : Tommy Yandra, Muhammad Chairuddin, Albet, M Bunga Ashab

Redaktur : Muhammad Bunga Ashab