PPKM Level 4 di Kota Batam, Jam Makan di Warung Jadi 30 Menit

Wali Kota Batam Muhammad Rudi (Foto: Engesti)

Batam – Pemerintah Kota (Pemko) Batam memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 hingga 9 Agustus 2021. Dalam pelaksanaan aturan PPKM kali ini tidak banyak berubah dari sebelumnya.

Hanya saja jam makan di tempat, seperti warung, rumah makan, restoran dan kafe ditambah 10 menit dari waktu sebelumnya 20 menit.

Wali Kota Batam Muhammad Rudi menyebutkan, selama perpanjangan PPKM Level 4 aturan diberikan kelonggaran bagi pelaku usaha kuliner.

“Mal masih tutup, yang buka kuliner tetap jalan,” kata Rudi saat memberikan bantuan beras di Halaman Kantor Camat Batu Ampar, Batam, Kepulauan Riau, Selasa (03/08).

Wali Kota Batam sekaligus Kepala BP Batam mengatakan, akan memberikan waktu selama 30 menit untuk masyarakat yang ingin makan di tempat.

“Kuliner boleh sampai jam 10 malam, tapi setengah jam mereka boleh duduk di situ, jumlah kursi jarak dua meter,” katanya.

Untuk Kota Batam sendiri, Rudi menyampaikan, penerapan aturan PPKM sama dengan sebelumnya. Namun, dirinya akan merapatkan dengan forkopimda.

“Batam masih level 4. Penerapannya sama seperti surat edaran saya kemarin,” kata Rudi.

Rudi menilai penerapan PPKM Level IV di Kota Batam sudah berjalan efektif. Katanya, dalam dua hari terakhir kasus harian COVID-19 turun menjadi 100 sampai 200 orang perhari yang sebelumnya kasus COVID-19 naik 300 sampai 500 orang perharinya.

“Sangat efektif sekali semoga seperti ini terus. Trennya bagus sekali” kata Rudi. (*)

Pewarta : Engesti
Redaktur : Muhammad Bunga Ashab