PPKM Level 4 Diperpanjang, Ini Kata Wawako Tanjungpinang

Endang Abdullah
Wawako Tanjungpinang Endang Abdullah (Foto: Tommy Yandra)

Tanjungpinang – Pemerintah memberi kelonggaran pelaksanaan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di Kota Tanjugpinang, Kepulauan Riau.

Perpanjangan PPKM ini terhitung mulai hari ini sampai 2 Agustus mendatang

Wakil Wali Kota (Wawako) Tanjungpinang Endang Abdullah mengatakan, bedasarkan Intruksi Menteri dalam negeri (Inmendagri) terdapat beberapa kelonggaran.

“PPKM Level IV ini dengan adanya tambahan-tambahan kemudahan karena ekonomi juga harus berjalan,” ujar Endang di kantor PUPR Kota Tanjungpinang, Senin (26/07).

Beberapa kelonggaran tersebut terdapat di sektor esensial seperti rumah makan dan kafe dengan skala kecil yang berada pada lokasi sendiri dapat melayani makan dan minum di tempat. Tetapi dengan kapasitas yang ditentukan.

“Seperti rumah makan boleh duduk, tapi kapasitas hanya 25 persen,” ujar Endang lagi.

Dalam pelaksanaannya, secara detail nanti akan dirumuskan ke dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Tanjungpinang. “Lebih rinci nanti akan dibuat surat edaranya,” tutup Endang. (*)

Pewarta : Tommy Yandra
Redaktur : Muhammad Bunga Ashab