PPKM Level 4 Diperpanjang, Kini Makan dan Minum Ditempat Diperbolehkan

Pelaku UMKM di Tanjungpinang Keberatan PPKM Level 3 Diberlakukan Se-Indonesia
Pekerja disebuah kedai kopi terlihat mulai membentangkan meja untuk pelanggan. (Foto: Afriadi)

Tanjungpinang – Warung kopi dan rumah makan skala kecil diperbolehkan melayani makan dan minum ditempat selama perpanjangan penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 hingga 2 Agustus mendatang.

Sebelumnya, sejak 12 Juli kemarin Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang melarang rumah makan dan warung kopi serta kafe melayani makan dan minum ditempat selama penerapan PPKM Darurat dan Level 4.

Koordinator Lapangan (Korlap) Penerapan Protokol Kesehatan (Prokes) Kota Tanjungpinang Surjadi menyampaikan, pemerintah pusat melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) menginstruksikan Kota Tanjungpinang memperpanjang PPKM Level 4 mulai Senin 26 Juli sampai 2 Agustus mendatang.

Selama perpanjangan PPKM Level 4 itu, pemerintah memberikan kelonggaran kepada pelaku usaha seperti pasar rakyat, rumah makan, kedai kopi dan kafe serta pertokoan yang menjual selain makan dan minum.

“Kelonggaran itu merupakan jalan tengah untuk mengimbangi antara kesehatan dan ekonomi yang harus berjalan bersamaan,” katanya, Senin (26/7).

Ia mengatakan, meskipun diberikan kelonggaran Pemko Tanjungpinang tetap mengatur beberapa ketentuan yang akan dituangkan kedalam surat edaran. Anturan yang akan tetap dipatuhi pelaku usaha itu seperti jam operasional, kapasitas pengunjung dan protokol kesehatan.

“Surat edaran nanti difinalkan, edaran itu seperti mengatur penyediaan meja dan kursi di tempat usaha ada yang 25 persen dan 50 persen,”sebutnya.

Ia menyampaikan, kelonggaran yang diberikan pemerintah kepada pelaku usaha itu hanya yang sifatnya usaha skala kecil. Sementara, untuk rumah makan skala menengah dan besar tidak boleh menyediakan meja kursi hanya take away.

“Saya berharap dengan adanya kelonggaran ini tetap memperketat prokes, karena pandemi sudah hilang, jangan lengah,” pesannya.

Pewarta: Afriadi
Redaktur: Albet