Tanjungpinang – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level IV diperpanjang dari tanggal 26 Juli – 08 Agustus 2021.
Koordinator Lapangan Penerapan Prokes Pemerintah Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau, Surjadi mengatakan, berdasarkan hasil rapat evaluasi bersama Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional bahwa PPKM Level IV diperpanjang.
“Hasi rapat evaluasi hari ini PPKM diperpanjang,” ujar Surjadi saat dihubungi ulasan.co, Sabtu (24/07).
Ia menuturkan, aturan PPKM periode sebelumnya hampir sama.
“Ketentuan masih sama dengan SE (Surat Edaran) sebelumnya, meskipun ada penyampaian kelonggaran,” ujar Surjadi.
Lanjutnya, saat ini pihaknya sedang menunggu Intruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri).
“Kita masih menunggu Inmendagrinya, apa-apa saja yang di atur, Insha Allah besok,” tutup Surjadi. (*)
Pewarta : Tommy Yandra
Redaktur : Muhammad Bunga Ashab