PPKM Luar Jawa-Bali Kembali Diperpanjang hingga 3 Oktober

Pelabuhan Boat Pancung Sekupang Dipadati Penumpang
Pelabuhan Boat Pancung Sekupang dipadati penumpang. (Foto: Muhamad Islahuddin)

JAKARTA – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk menangani pandemi COVID-19 di wilayah Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali kembali diperpanjang mulai 6 September hingga 3 Oktober 2022.

Perpanjangan itu tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 42 Tahun 2022 untuk Jawa Bali, dan Instruksi Mendagri Nomor 43 Tahun 2022 untuk Luar Jawa Bali dengan tanggal berlaku hingga Senin (3/10).

“Hasil assesment PPKM kali ini dan berdasarkan pertimbangan para ahli, dan masih ditetapkan seluruh daerah di Indonesia berada di Level 1,” kata Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Safrizal Za, seperti diberitakan detikcom.

“Namun kita tetap harus terus waspada karena hingga saat positivity rate kita selama 30 hari ke belakang masih di atas standar normal yang ditetapkan WHO, yaitu 5 persen,” kata Safrizal dalam keterangan resminya.

Ia mengatakan, secara substansi tidak jauh berbeda dalam pemberlakukan Inmendagri tersebut dengan yang sebelumnya, seperti syarat vaksin booster bagi pelaku perjalanan yang menggunakan kereta dan pesawat.

Dia mengimbau, pemerintah daerah terus berkolaborasi dalam meningkatkan tingkat vaksinasi dosis lanjutan.

“Setiap kesempatan tak henti-hentinya kami memberikan penekanan pentingnya percepatan vaksin dosis lanjutan (booster) yang capaian secara nasional masih di bawah angka 30 persen,” tutur Safrizal.

Baca juga: Binda Kepri Terus Gencarkan Distribusi Vaksin Booster kepada Masyarakat