PPKM Turun Level 2, Pemkab Natuna Tunggu Aturan Terbaru

PPKM Turun Level 2, Pemkab Natuna Tunggu Aturan Terbaru
Jubir Satgas COVID-19 Kabupaten Natuna Hikmat Aliansyah (Foto: Muhamad Nurman)

Natuna – Juru Bicara (Jubir) Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Kabupaten Natuna, Hikmat Aliansyah mengatakan, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Kabupaten Natuna mengalami penurunan dari level 3 menjadi level 2.

“Untuk Natuna saat ini kita sudah turun ke level 2,” kata Hikmat saat ditemui di Kantor Bupati Kabupaten Natuna Jalan, Batu Sisir, Bukit Arai, Kamis (30/9).

Hikmat mengatakan penurunan ini merupakan kabar baik bagi masyarakat Kabupaten Natuna. Sebab, salah satu indikatornya karena pasien COVID-19 yang meninggal berkurang.

Baca juga: Banyak Ibu Hamil di Natuna Takut Divaksin

Ia menjelaskan, penurunan level PPKM di Natuna itu otomatis akan memberikan perubahan aturan dan kelonggaran terhadap kegiatan masyarakat setempat. Namun, perubahan aturan itu akan diumumkan pada pekan depan.

“Kita lihat perkembangan, untuk kepastiannya (Aturan) nanti kita umumkan tanggal 4 nanti (Oktober 2021),” jelasnya.

Hikmat juga menyebutkan, Natuna juga berpotensi turun level 2 ke level 1. Hal ini dilihat dari penurunan kasus aktif COVID-19 serta penurun jumlah keterisian tempat tidur atau Bed Occupancy Rate (BOR) di rumah sakit.

“Jika kita lihat perkembangannya ada kemungkinan (Turun level 1),” ucapnya.

Baca juga: Sekitar 1.848 Anak Natuna Belum Divaksin

Ia menambahkan, saat ini fokus pemerintah adalah mempercepat laju vaksinasi. Salah satunya dengan selalu memberikan edukasi dalam bentuk sosialisasi kepada masyarakat, serta selalu membuka gerai vaksinasi disetiap Kecamatan.

“Kita buka gerai vaksin setiap hari,” tambahnya.

Ia berharap dengan vaksinisasi, kekebalan kelompok terhadap penyakit menular atau herd immunity bisa segera terwujud, sehingga penyebaran virus terhambat.

“Kita berharap, COVID-19 ini segera hilang,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *