TANJUNGPINANG – Sejumlah masyarakat di Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau, keberatan akan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen pada tahun 2025 mendatang.
Tidak hanya barang mewah yang wajib membayar PPN namun juga barang – barang konsumtif seperti sabun, voucher pulsa, tiket konser, dan sejumlah barang lainnya ikut terkena PPN 12 persen.
Menanggapi hal itu masyarakat Tanjungpinang menolak keras adanya kenaikan PPN yang dianggap menyiksa dan melemahkan daya beli masyarakat.
Salah satunya Asmah pedagang cabai merasa keberatan atas kenaikan PPN yang akan dimulai pada Januari 2025.
“Makin matilah kita, kalau PPN naik jadi 12 persen. Harga barang pada naik. Yang menanggung masyarakat, harusnya dibebankan saja kepada pengusaha. Saya waktu makan di Mcd dan KFC terkejut waktu bayar ada keterangan pajaknya apalagi kalau naik lagi jadi 12 persen menderitalah masyarakat,” ujar Asmah, Rabu 25 Desember 2024.
Pedagang sayur di Jl. Gambir, Suman mengatakan,, kenaikan PPN akan menghancurkan ekonomi masyarakat.
“Kita ini jualan untuk cari makan, untuk keluarga. Tak ada yang gaji kalau tak kerja. Pekerja kantoran ada gajinya. Kalau kita ini terok lah. Kalau jadi PPN itu naik, banyak kriminal pasti nanti, orang susah cari uang, bayar pajak lagi banyak-banyak,” ujar Suman.
Baca juga: Pengamat: Kenaikan PPN Kebijakan yang Kurang Bijak
Pedagang kelontong, Olan pun menolak keras kenaikan PPN. Menurutnya meskipun tidak menjual atau membeli barang mewah namun kenaikan pajak pasti berdampak pada kenaikan harga barang lain.
“Kalau sudah naik harga barang satu terkena imbas juga harga barang lain itu biasanya. Walaupun yang terkena pajak tidak semua barang tetapi pasti pengaruh ke harga barang lainnya akhirnya masyarakat tak punya daya beli. Sekarang kita aja bingung ini harga cabai udah naik juga” kata Olan. (*)
Ikuti Berita Ulasan.co di Google News