PPP Tanjungpinang Buka Pendaftaran Calon Legislatif, Warga Bisa Daftar

Ketua Panitia Hak Angket: Pemanggilan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tanjungpinang Sesuai Tatib
Ketua Panitia Hak Angket Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau, Momon Faulanda Adinat (Foto: Andri Dwi Sasmito)

TANJUNGPINANG – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri), masih membuka peluang bagi masyarakat untuk mendaftar sebagai calon legislatif (Caleg) ada pemilihan legislatif (Pileg) 2024.

“Sampai hari ini kami masih membuka pendaftaran. Malah sekarang sudah melebih kuota di setiap dapil,” kata Sekretaris DPC PPP, Momon Faulanda, Ahad (19/2).

Momon menjelaskan, PPP Tanjungpinang memiliki target memenuhi seluruh kuota kursi dapil sesuai ketetapan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang.

Ia melanjutkan, untuk calon pendaftar cukup memenuhi persyaratan sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) terbaru.

Kendati telah memenuhi kuota, PPP Tanjungpinang tetap membuka pendaftaran untuk masyarakat yang berminat maju sebagai calon anggota legislatif.

“Karena dengan begitu kita akan lebih berpeluang mendapatkan caleg berkualitas,” tuturnya.

Sebelumnya, KPU telah menetapkan dapil I terdiri dari Kecamatan Tanjungpinang Kota dan Tanjungpinang Barat. Dapil II Kelurahan Pinang Kencana dan Air Raja, dapil III yakni kelurahan Batu IX, Kampung Bulang, dan Melayu Kota Piring. Terakhir dapil IV yakni Kelurahan Bukit Bestari.

Dapil I terdapat sembilan kursi, dapil II terdapat enam kursi, dapil III terdapat delapan kursi dan dapil IV terdapat tujuh kursi.

Baca juga: Nama Bupati Karimun Mencuat Akan Dampingi Ansar Ahmad di Pilkada 2024