PPPK Formasi 2024 Pemprov Kepri Bernapas Lega Bisa Terima TPP

PPPK
Ilustrasi PPPK. (Foto: Sumber freepik/ulasan)

TANJUNGPINANG – Sejumlah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Formasi Tahun 2024 Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) bernapas lega karena bisa mendapat Tunjangan Tambahan Penghasilan (TPP).

Sebelumnya mereka tidak bisa karena syarat di surat pernyataan format lama tidak bisa menuntut TPP. Namun Pemprov Kepri telah membatalkan format lama dengan mengubah format baru.

Salah seorang PPPK Formasi Tahun 2024 berinisial C sempat bertanya-tanya apa alasan poin tersebut ditambahkan karena tahun-tahun sebelumnya tidak pernah mendapat perlakuan demikian.

“Awalnya heran dan bingung ada poin larangan itu setelah mengetahui hasil pengumuman pada 31 Desember 2025. Ketika melengkapi berkas, saya lihat dari portal ada format khusus dari BKD, saya heran dari BKN tidak ada membahas soal TPP kenapa BKD tambahkan poin seperti itu. Untuk poin tambahan Nomor 7 kami oke oke saja” katanya, Jumat 17 Januari 2025.

Pada saat itu C merasa pemerintah tidak adil dan menganaktirikan PPPK Formasi Tahun 2024. “Beritanya ternyata naik, kami sering baca beritanya, ikuti juga bagaimana perkembangannya. Sampai waktu itu baca berita Ulasan.co ternyata sudah diadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Graha Kepri, Kota Batam. Dalam berita tersebut dikatakan bahwa diksi dilarang tuntut TPP akan diubah BKD, ” ujarnya.

Dirinya mengaku lega ketika mengetahui isi poin nomor enam akan diubah. Ia masih khawatir jika hanya kalimatnya yang diubah tetapi memiliki makna yang sama.

Namun pada Rabu 15 Januari 2025 BKD resmi mengubah diksi yang sebelumnya tertera pada poin nomor enam. Saat ini format dari BKN dan BKD dibedakan dalam dua lembar terpisah. Format dari BKN kembali seperti semula dengan lima poin. Sementara format dari BKD menjadi dua poin yang terdapat dalam format surat pernyatan khusus dan disertai materai 10.000.

Sebelum 15 Januari 2025 poin tambahan pertama berbunyi “tidak menuntut Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sejak melakukan tugas/perjanjian kerja sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi tahun 2024 di lingkungan pemerintah Provinsi Kepulauan Riau”. Namun setelah pergantian diksi, poin tersebut berbunyi “bersedia mengikuti kebijakan Provinsi Kepulauan Riau terhadap pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP)”.

Mengetahui diksi poin tuntut TPP sudah diganti bunyinya. C mengaku cukup puas dengan pergantian diksi baru dalam poin tersebut. Ia merasa PPPK sudah tidak dibungkam lagi mengenai haknya untuk mendapat TPP.

“Kalau saya pribadi sudah cukup puas, karena poin terbaru tidak mengunci kami untuk tidak boleh mempertanyakan hak kami, saya rasa pegawai yang waras tidak akan menuntut hingga menyebabkan keributan apabila mengetahui anggaran daerah sedang tidak stabil. Pemerintah setiap mengeluarkan kebijakan pasti punya alasan dan data otomatis kami yang mempertanyakan harus mecari data.”

“Maka di situ poinnya sama-sama enak, pemerintah keluarkan kebijakan nanti akan kami pertanyaan jika kami rasa merugikan kami. Contoh mendapatkan TPP namun dibedakan dengan PPPK umum,” ujar C.

Dengan adanya pergantian diksi, ia menganggap BKD telah membuka jalan untuk berkomunikasi dan berdiskusi jika ada masalah mengenai TPP. “Karena pada poin sebelum diubah jelas kami tidak boleh menuntut TPP yang maknanya kami dibungkam,” kata C.

PPPK lainnya berinisial D mengaku kurang puas dengan pergantian diksi pada surat format khusus tersebut.

“Kalau dikatakan puas, sebenarnya kurang puas. Tetapi sudah diganti, Alhamdulillah setidaknya tidak terlalu mengunci kami, masih terbuka peluang untuk adanya musyawarah, perbincangan dan negosiasi terhadap kebijakan di kemudian hari.”

“Sebenarnya harapan kami pemberian TPP berdasarkan keadilan, jangan dibedakan karena kami juga bekerja, sama seperti pegawai lainnya yang disesuaikan dengan beban kerja dan masa kerja. Jangan menggunakan alasan pemerintah defisit anggaran TPP pegawai lain stabil sementara TPP PPPK Formasi 2024 mengalami pengurangan,” ujar D.

Baca juga: Pemprov Kepri Ubah Format Surat Pernyataan PPPK Setelah Berpolemik

Pendaftaran Seleksi PPPK Tahap II Diperpanjang Lagi

Pemprov Kepri kembali memperpanjang seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II tahun 2024 hingga 20 Januari 2025.

Sekertaris Daerah (Sekda) Kepri, Adi Prihantara mengatakan, perpanjangan seleksi PPPK berdasrakan acuan dari pemerintah pusat.

“Perpanjangan itu kita lakukan sesuai dengan acuan dari pusat,” kata Adi, Jumat 17 Januari 2025.

Ia menegaskan, perpanjangan itu berlaku untuk seluruh wilayah Indonesia termasuk Kepulauan Riau.

Namun pihaknya belum mendapat data berapa banyak honorer yang sudah melakukan pendaftatan seleksi PPPK Tahap II. “Kalau data lengkap saya kurang ingat jumlahmya,” ujarnya.

Sementara itu, Sekda Kota Tanjungpinang, Zulhidayat memastikan jika pendaftaran seleksi PPPK Pemkot Tanjungpinang sudah rampung 100 persen meski waktu pendaftaran diperpanjang.

“Di Pinang saya rasa sudah masuk semua. Ada beberapa yang mengundurkan diri, meninggal, atau tak ada ijazah,” ujar Zulhidayat mengakhiri wawancara. (*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News