PPPK Ramai Urus SKCK, Ini Syarat dan Biaya Perlu Disiapkan Pemohon

PPPK Urus SKCK
Para pemohon pengurusan SKCK di Polres Bintan. (Foto: Dok/Andri)

BINTAN – Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang dinyatakan lulus tahun 2024 kini tengah mempersiapkan kelengkapan berkas administrasi, salah satunya Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Misalnya di Polres Bintan telah menerbitkan ratusan lembar SKCK dari pemohon PPPK.

“Kalau hari ini (Sabtu), kurang lebih ada 150 pemohon. Insyaallah, hari Senin sudah bisa diambil karena hari Sabtu ini hanya sampai jam 12.00 saja. Sedangkan pada Jumat 3 Januari 2025 menerbitkan 200 lembar SKCK pemohon PPPK,” kata Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Bintan,  AKP Prasojo, Sabtu 4 Januari 2025.

Lantas apa saja syarat dan biaya yang disiapkan para pemohon SKCK?

Iptu Prasojo menerangkan, dalam pengurusan SKCK pemohon harus melengkapi persyaratan, seperti fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) satu lembar, fotokopi Kartu Keluarga (KK) satu lembar. Kemudian fotokopi ijazah atau Akta Kelahiran satu lembar, pas foto berlatar belakang merah berukuran 4×6 sebanyak 5 lembar.

Kemudian untuk biayanya pemohon akan dikenakan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp30.000 per orang.

“Jika sudah lengkap persyaratannya silakan mengajukan permohonan,” katanya.

Baca juga: RSJKO Engku Haji Daud Patok Biaya Pemeriksaan Kesehatan PPPK Sebesar Rp784.000 

Pasca pengumuman kelulusan PPPK di tahun 2024, Iptu Prasojo menyebut, permohonan pembuatan SKCK mengalami peningkatan drastis dari hari biasa. Pasalnya hari biasa hanya menerima 10-20 pemohon.

Dari ratusan pemohon SKCK itu belum ada ditemukan memiliki catatan kriminal dari kepolisian.

“Alhamdulillah, belum ada kita temukan pemohon yang mendapat catatan kriminal,” katanya mengakhiri wawancara. (*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News