Praktisi Hukum Karimun Ingatkan Penyelenggara Pemilu Bersikap Netral

Trio Wiramon
Praktisi hukum di Kabupaten Karimun, Trio Wiramon. (Foto: Dok Trio Wiramon)

KARIMUN – Praktisi hukum di Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Trio Wiramon, mengimbau agar lembaga penyelenggara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 melaksanakan tugas dengan baik dan independen.

Menurut Sekretaris DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kabupaten Karimun, indikasi kecurangan-kecurangan dalam pelaksanaan pemilu bisa saja terjadi, baik dilakukan oleh oknum pendukung, pengusung hingga penyelenggara.

“Sebagai penyelenggara pemilu, netralitas sangat diperlukan. Tidak memihak ke salah satu calon atau parpol,” kata pria yang akrab disapa Amon, Kamis (02/11).

Ampun menyebutkan sikap tegas dan transparan dari penyelenggara pemilu, KPU dan Bawaslu, sangat dibutuhkan untuk membuat pesta demokrasi berjalan lancar, tanpa menimbulkan gejolak-gejolak di masyarakat.

Apabila ditemukan pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh peserta pemilu, maka lembaga terkait harus benar-benar menindak sebagaimana aturan yang berlaku.

“Harus menjaga moralitas dengan menerapkan aturan yang berlaku. Caranya dengan menjalankan dan menjaga tahapan pemilu 2024 yang kompleks, tanpa tebang pilih,” ujar Amon.

Baca juga: Update Pemilu 2024 – KPU Karimun Tetapkan DCT Caleg Besok

Sebelumnya Ketua Bawaslu Kabupaten Karimun, Muhammad Iskandar menyatakan pihaknya berkomitmen untuk mengawal dan mengawasi tahapan pemilu.

Iskandar menegaskan akan mengawasi jalannya pemilu sesuai dengan aturan berlaku. “Kalau ada pelanggaran, Bawaslu tentu akan bertindak sesuai dengan aturan-aturan yang berlaku dan tidak tebang pilih,” ucap Iskandar dalam kegiatan sosialisasi bersama awak media beberapa waktu lalu. (*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News