BATAM – Temuan 70 butir amunisi ilegal oleh Satreskrim Polresta Barelang saat penggeledahan di kantor PT Jaya Putra Kundur (JPK) milik Johanis dan Thedy Johanis di Kota Batam, Kepulauan Riau, pada 14 September 2023 silam, menyisakan tanda tanya besar di masyarakat.
Pasalnya, meski sudah hampir setahun bergulir, kasus kepemilikan 50 butir peluru tajam kaliber 9 mm dan 25 butir peluru karet yang tidak memiliki izin tersebut belum menemui titik terang sampai saat ini.
Praktisi Hukum, Mangara Sijabat, menyoroti kinerja Polresta Barelang dalam penanganan kasus tersebut. Menurutnya, kepemilikan amunisi ilegal merupakan suatu tindak pidana serius.
“Seharusnya polisi bisa melakukan langkah-langkah hukum yang tegas terkait dengan kasus tersebut, apalagi sudah sangat nyata, bahwa puluhan amunisi itu tidak memiliki izin,” ujarnya, Kamis 1 Agustus 2024.
Ia menjelaskan, warga sipil boleh memiliki senjata api (senpi) sebagai alat pertahanan diri. Namun, harus sesuai dengan syarat dan ketentuan yang sudah ditetapkan Polri dan sesuai Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 82 Tahun 2004 tentang Siapa Saja yang Boleh Memiliki Senjata Api di Kalangan Sipil.
“Dalam Perkap itu disebutkan bahwa masyarakat sipil yang boleh memiliki senpi hanya golongan tertentu saja, seperti direktur utama, menteri, pengusaha utama, pejabat pemerintahan, komisaris, pengacara dan dokter,” ucapnya.
Mangara menyebutkan, kepemilikan amunisi maupun senjata api ilegal juga telah diatur dalam Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Sebagaimana diatur dalam Undang-undang tersebut, pelanggar ketentuan itu akan mendapat sanksi pidana.
“Ancaman pidanya sangat berat, yakni hukuman mati, penjara seumur hidup atau hukuman penjara maksimal 20 tahun,” kata Mangara.
Baca juga: Pembangunan Ruko di Belakang One Mall Batam Center Diduga Tak Kantongi Izin
Menurutnya, dalam kasus yang menyeret pemilik perusahan PT JPK, pihak kepolisan harus segera memastikan proses hukum terkait kasus tersebut dan berjalan sesuai dengan prosedur yang ada.
“Temuan puluhan butir peluru di Kantor PT JPK itu sudah memenuhi unsur pidana di dalam UU Darurat tadi. Polresta Barelang juga sudah mengeluarkan Laporan Polisi (LP) Tipe A, atau laporan internal kepolisian berdasarkan temuan di lapangan,” terang Mangara.
“Seharusnya polisi bisa melakukan langkah-langkah hukum tegas terkait dengan kasus ini. Apalagi sudah sangat nyata, puluhan butir amunisi itu ilegal,” tambahnya.
Baca juga: Imigrasi Batam: Johanis dan Thedy Johanis Pernah Masuk Daftar Cekal
Ia juga menekankan pentingnya penegakan hukum yang tegas dan berharap pihak kepolisian tidak berlarut-larut memproses kasus ini untuk menjawab kepastian hukum dan rasa keadilan di masyarakat.
“Penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu dan sesuai asas hukum, bahwa semua orang setara di hadapan hukum,” ujarnya. (*)
Ikuti Berita Ulasan.co di Google News