Jakarta – DPR RI telah menerima Surat Presiden (Surpres) mengenai pencalonan Jenderal Andika Perkasa sebagai calon tunggal Panglima TNI.
Surpres tersebut diserahkan ke DPR oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno.
“Presiden usulkan satu nama untuk mendapat persetujuan. Karena itu Pak Mensesneg, Presiden menyampaikan Surpres mengenai usulan calon Panglima atas nama Jenderal Andika Perkasa,” ujar Ketua DPR Puan Maharani, di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (3/11).
Bacan juga: Calon Panglima TNI Pilihan Presiden Jokowi Mulai Terlihat
Setelah mendapat usulan nama itu, kata Puan, pihaknya akan memproses lewat uji kepatutan dan kelayakan atau fit and proper test terhadap Kepala Staf Angkatan Darat (KASAD) di Komisi I DPR.
“Komisi I akan melakukan fit and proper test terhadap calon,” ungkapnya.
Baca juga: Menanti Panglima TNI Pilihan Jokowi
Berdasarkan UU TNI, pencalonan Panglima TNI dimulai dari pengajuan nama dari Presiden ke DPR. Parlemen kemudian akan memprosesnya melalui uji kepatutan dan kelayakan, yang sejauh ini belum riwayat penolakan.
DPR kemudian akan mengesahkannya di rapat paripurna, untuk kemudian dilantik oleh Presiden.
Jika disetujui sebagai calon Panglima TNI, Andika akan menggantikan Hadi Tjahjanto yang bakal menginjak usai pensiun, yakni 58 tahun, pada 8 November 2021.
Sebelumnya, pencalonan Panglima TNI sempat diramaikan oleh nama Kepala Staf TNI Angkatan Laut Yudo Margono, selain nama Andika.