Presiden Jokowi Berhentikan Hasyim Asy’ari secara Tidak Hormat dari Jabatan Ketua KPU

Ketua Komisi Pemilihan Umum RI Hasyim Asy'ari. (Foto:Dok/@tweet_KPURI)

JAKARTA – Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) resmi menandatangani keputusan presiden (Keppres), memberhentikan Hasyim Asy’ari sebagai anggota sekaligus Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara tidak hormat.

Pemberhentian dilakukan, lantaran Hasyim Asy’ari terbukti melakukan tindakan asusila seperti yang diputus Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Pemberhentian Hasyim Asy’ari tersebut, telah berlaku sejak Kepres No.73 P yang ditandatangani 09 Juli 2024 oleh Jokowi.

“Presiden telah menandatangani Keppres No. 73 P tanggal 9 Juli 2024 tentang pemberhentian dengan tidak hormat saudara Hasyim Asy’ari sebagai Anggota KPU masa jabatan tahun 2022-2027,” kata Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana, Rabu 10 Juli 2024.

Baca juga: Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari Dipecat Gegara Langgar Kode Etik Tindak Asusila

Ari juga menjelaskan, pencopotan itu dilakukan sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku. Presiden Jokowi mencopot Hasyim secara tidak hormat, atas putusan DKPP dalam kasus asusila.

“Menindaklanjuti Putusan DKPP dan sesuai dengan UU No 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum,” ujar dia.

Sebelumnya, DKPP menyatakan Hasyim Asy’ari melakukan pelanggaran etik dalam kasus asusila. Dia terbukti melakukan pelanggaran etik, karena melakukan kekerasan seksual terhadap anggota PPLN Den Haag, Belanda.

DKPP memutus Hasyim harus dicopot sebagai anggota dan Ketua KPU. KPU telah menindaklanjuti putusan itu dengan menunjuk Mochamad Afifuddin sebagai Plt Ketua KPU RI.

Keputusan penunjukan Afif berdasarkan hasil rapat pleno tertutup yang dilakukan Komisioner KPU di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis (4/7).