JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto memimpin langsung pemusnahan barang bukti narkoba seberat 214,84 ton senilai Rp29,37 triliun di Lapangan Bhayangkara, Jakarta Selatan, Rabu 29 Oktober 2025.
Aksi monumental ini menjadi langkah tegas pemerintah dalam memerangi peredaran narkotika di Indonesia.
Pemusnahan tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus narkoba selama satu tahun pemerintahan Presiden Prabowo, yang menunjukkan keseriusan negara menumpas kejahatan narkotika hingga ke akar-akarnya.
Polri Jalankan Misi Asta Cita Presiden
Sementara itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan, keberhasilan pengungkapan dan pemusnahan ini merupakan wujud nyata komitmen Polri dalam menindaklanjuti Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.
“Upaya pemberantasan narkoba merupakan tindak lanjut dari misi Asta Cita Bapak Presiden RI yang juga ditegaskan melalui sasaran prioritas ke-4 pada Program Pemerintah, yaitu pencegahan dan pemberantasan narkoba,” kata Sigit di Lapangan Bhayangkara.
Menurut Kapolri, langkah strategis ini sekaligus menjadi bukti bahwa Polri tidak main-main dalam memberantas jaringan peredaran gelap narkotika di Tanah Air.
49 Ribu Kasus Terungkap, 65 Ribu Tersangka Ditangkap
Dalam periode Oktober 2024 hingga Oktober 2025, Polri telah mengungkap 49.306 kasus tindak pidana narkoba dan menangkap 65.572 tersangka dari berbagai jaringan nasional maupun internasional.
Barang bukti yang disita dan dimusnahkan mencakup beragam jenis narkotika, di antaranya:
- 186,7 ton ganja
- 9,2 ton sabu
- 1,9 ton tembakau gorila
- 2,1 juta butir ekstasi
- 13,1 juta butir obat keras
- 27,9 kilogram ketamin
- 34,5 kilogram kokain
- 6,8 kilogram heroin
- 5,5 kilogram THC
- 18 liter etomidate
- 132,9 kilogram hashish
- 1,4 juta butir happy five
- 39,7 kilogram happy water
“Menyelamatkan kurang lebih 629,93 juta jiwa dari potensi penyalahgunaan narkoba,” ujar Sigit.
Pemusnahan Sesuai Aturan dan SOP
Selain itu, Sigit juga menjelaskan, pemusnahan barang bukti sebanyak 212,7 ton dilakukan sesuai dengan SOP Pasal 91 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur bahwa pemusnahan barang sitaan wajib dilakukan maksimal tujuh hari setelah penetapan dari Kepala Kejaksaan Negeri setempat.
Oleh karena itu, sebagai langkah lanjutan, tindakan tegas ini sekaligus menjadi simbol nyata bahwa pemerintah tidak memberi ruang sedikit pun bagi para pelaku peredaran narkoba.
228 Kampung Narkoba Diubah Jadi Kampung Bersih
Tak hanya memusnahkan barang bukti, Polri juga mengidentifikasi 228 kampung narkoba di seluruh Indonesia. Selain itu, melalui pendekatan sosial dan hukum, Polri berhasil mengubah 118 di antaranya menjadi Kampung Bebas dari Narkoba.
“Dan 118 di antaranya telah berhasil ditransformasi menjadi Kampung Bebas Dari Narkoba,” tutup Sigit.
Langkah besar yang dipimpin langsung Presiden Prabowo ini menjadi bukti nyata perang total terhadap narkoba. Sementara itu, Pemerintah dan Polri berkomitmen untuk melindungi generasi muda Indonesia dari bahaya narkotika. Serta memastikan negeri ini bersih dari peredaran zat haram yang merusak masa depan bangsa.*
Ikuti Berita Ulasan.co di Google News

















