Hukum  

Pria Asal Lombok Tertangkap Bawa 2 Kg Sabu dari Malaysia

Kapolres Bintan AKBP Bambang Sugihartono saat mengekspose penangkapan pelaku (Foto: Humas Polres Bintan)

Bintan – Seorang pria asal Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB) berinisial SU (34) ditangkap aparat Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Bintan karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu dan pil ekstasi dari Malaysia.

SU dibekuk polisi di Pelabuhan Gentong yang terletak di Pasar Baru, Tanjung Uban, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau (Kepri), beberapa waktu lalu. Dari tangan pelaku, diamankan dua kilogram (Kg) sabu dan 49 butir pil ekstasi.

Kapolres Bintan AKBP Bambang Sugihartono mengatakan, modus operandi tersangka membawa narkoba itu dengan melilitkan di kedua pahanya dengan lakban, sedangkan pil ekstasi disimpan di dalam celananya.

“Pada saat ditangkap tersangka sedang berjalan kaki di sekitaran Tanah Kuning, anggota curiga dengan gerak-geriknya dan menggeledahnya,” ujar AKBP Bambang, Sabtu (10/07).

Setelah dilakukan penggeledahan kata dia, ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dan pil ekstasi. Setelah ditemukan barang bukti tersangka dibawa ke Mako Polair Polres Bintan di Tanjung Uban kemudian dibawa ke Polres Bintan untuk dilakukan pemeriksaan.

“Tersangka mengaku hanya disuruh membawa barang bukti inisial JO warga Indonesia yang saat ini sedang berdomisi di Malaysia dan juga sama-sama berasal dari Lombok,” katanya.

Tersangka mau membawa narkotika itu karena dijanjikan oleh JO akan diberi uang sebesar Rp 9.000.000 sebagai pelunasan utang tersangka kepada G di Lombok dan segala biaya operasional tersangka ditanggung oleh G yang saat ini sedang berada di Lombok.

Tersangka merupakan PMI (Pekerja Migran Indonesia) ilegal di Malaysia yang sudah bekerja selama hampir sebulan dan akan pulang kampung ke Lombok dikarenakan istrinya sedang sakit sehingga membutuhkan biaya pengobatan.

“Karena tesangka tidak memiliki uang yang cukup untuk biaya pengobatan istri sehingga tersangka tergiur dengan iming-iming JO,” ujarnya.

“Untuk saat ini JO dan G masih dalam pengejaran pihak Kepolisian Polres Bintan,” tegas Kapolres Bintan.

Saat ini tersangka masih ditahan di Rutan Polres Bintan dengan perkara UU Ri No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yaitu Pasal 114 Ayat (2) dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 Tahun dan Pasal 112 Ayat (2), Pasal 113 Ayat (2) UU Ri No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)

Pewarta: Muhamad Bunga Ashab
Redaktur: Albet