BATAM – Seorang pria asal Madura berinisial AN (31 tahun) ditangkap aparat Bea Cukai Batam bersama Polresta Barelang saat mencoba menyelundupkan 805 gram sabu yang disembunyikan di dalam sandal.
AN yang diduga merupakan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal diciduk di Bandara Internasional Hang Nadim, Batam, saat hendak menaiki pesawat Lion Air JT-972 tujuan Surabaya, Sabtu 19 April 2025.
Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, mengatakan petugas curiga dengan bentuk sandal yang dikenakan AN.
“Sol sendalnya tampak tidak wajar, terlalu tebal. Setelah diperiksa, ditemukan dua bungkus sabu di bagian kanan dan kiri,” ujarnya, Selasa 29 April 2025.
Dari pantauan Ulasan.co, sandal tersebut menyerupai sandal kulit biasa, namun ternyata sudah dimodifikasi khusus. Bagian sol bisa dilepas, dan di dalamnya tersimpan narkotika yang dibungkus rapi.
Kecurigaan petugas tak hanya pada sandal, tetapi juga pada gerak-gerik AN yang terlihat gelisah dan memberikan keterangan tidak konsisten saat diperiksa.
Hasil penyelidikan awal menyebut AN bekerja sebagai tukang cat di Malaysia. Ia masuk ke negeri jiran secara ilegal dan kembali ke Indonesia lewat jalur laut menggunakan kapal kayu bersama sejumlah PMI lainnya melalui pelabuhan tikus.
Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Batam, Muhtadi, mengungkapkan AN mengaku hanya sebagai kurir sabu atas perintah seorang pria berinisial R, sesama warga Madura yang ia kenal di Johor Bahru, Malaysia.
“AN dijanjikan bayaran Rp40 juta, dan sudah menerima uang muka Rp3 juta,” ujar Muhtadi. Sabu tersebut diambil dari rumah R di kawasan Majidee, lalu AN menyeberang ke Batam dan sempat menginap di hotel sebelum melanjutkan perjalanan ke Madura.
“R memerintahkan sabu dikirim ke rumah sakit dan meminta AN mengirimkan foto sebagai bukti agar sisa bayaran dicairkan,” ujarnya.
Baca juga: Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan Sabu 2,035 Kg, 2 Kurir Ditangkap
Kini AN bersama barang bukti telah diserahkan ke Polresta Barelang. Ia dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Menurut Zaky, penggagalan penyelundupan ini menyelamatkan sekitar 4.000 jiwa dari bahaya narkoba dan mencegah potensi kerugian negara hingga Rp6,5 miliar dari sisi pembiayaan rehabilitasi. (*)