Pria di Anambas Ditangkap Polisi Diduga Cabuli Ponakan di Bawah Umur

Pria di Anambas Ditangkap Polisi
Pelaku saat diperiksa polisi. (Foto: Dok Humas Polres Kepulauan Anambas)

ANAMBAS – Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Anambas, Kepulauan Riau, menangkap seorang pria berinisial EN atas dugaan tindakan asusila terhadap keponakannya yang masih di bawah umur.

Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP Raden Ricky Pratidiningrat, S.I.K., M.H., melalui Kasatreskrim Iptu Alfajri, S.H., membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku.

“Pelaku EN telah kami tangkap dan saat ini sudah ditahan di Polres Kepulauan Anambas,” ujar Iptu Alfajri dalam keterangan tertulisnya diterima pada Rabu 4 Juni 2025.

Peristiwa ini terjadi di wilayah Desa Tarempa Timur, Kecamatan Siantan, Kabupaten Kepulauan Anambas. Berdasarkan keterangan pihak kepolisian, kejadian bermula ketika pelaku mendatangi rumah adiknya untuk mencari korban, yang merupakan keponakannya sendiri.

Setelah berinteraksi dengan korban dengan dalih menawarkan pekerjaan, pelaku kemudian membawa korban ke sebuah lokasi yang cukup terpencil. Di sanalah diduga pelaku melakukan tindakan yang melanggar hukum terhadap korban.

“Korban yang merasa ketakutan kemudian menceritakan kejadian tersebut kepada keluarganya. Laporan pun segera kami tindak lanjuti dengan penyelidikan dan penangkapan pelaku,” kata Alfajri.

Baca juga: Polisi Tangkap Pria Asal Anambas di Tanjungpinang karena Cabuli Adik Ipar

Dalam pemeriksaan, pelaku EN mengakui perbuatannya. Saat ini ia dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. (*)

 

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News