Pria Di duga Pengedar Narkoba di Ringkus Satnarkoba Polres Tanjungpinang

Ulasan.co. Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungpinang membekuk seorang pria di duga sebagai pengedar Narkoba berinisial Fa, di depan Ruko Pinang Mas Kilometer 8 Kota Tanjungpinang, Selasa (06/10). Dari pelaku turut diamankan barang bukti sebanyak 18 paket sabu seberat 39 Gram, ekstasi 15 butir dan alat hisap [bong].

Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang, AKP Ronny Burungudju mengatakan penangkapan Tersangka Fa dilakukan atas informasi yang diperoleh, tentang adanya seorang pria dengan ciri-cirinya yang dicurigai menguasai paket narkotika dan akan melakukan transaksi di Sekitar KM 8 Kota Tanjungpinang.

Selanjutnya atas informasi ini, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan mendapati seorang pria yang sesuai dengan informasi sedang berada di depan ruko. Anggota polisi kemudian mengamankan pelaku dan saat dilakukan penggeledahan dalam tas ranselnya didapati 1 buah tas kecil warna biru berisikan 3 paket sabu yang dibungkus dengan plastik bening, dan 1 buah gunting kecil serta seperangkat alat hisap sabu (bong).

Dari pengakuan pelaku Fa, selain yang di temukan, dirinya juga masih menyimpan paket Narkotika lainnya disebuah rumah di Perumahan Griya Hangtuah Permai Blok C2 No 25 Kota Tanjungpinang.

Di rumah itu, di ruang tengah, polisi kemudian menemukan 15 paket di duga sabu, 1 bundel plastik bening, 1 unit timbangan digital warna hitam, 1 buah kotak rokok merk De Mild yang isinya ada 15 butir pil diduga narkotika jenis pil Ekstasi yang disimpan didalam tas kecil hitam di sebuah toples didalam speaker.

Terhadap barang bukti tersebut semuanya diakui milik pelaku Fa. Selanjutnya “FA” beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungpinang guna kepentingan penyelidkan dan penyidikan lebih lanjut.

Hasil tes urine tersangka Fa juga positif sabu dan diduga peranan tersangka sebagai pengedar. Atas perbuatannya, tersangka Fa dijerat dengan pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 112 ayat 2 UU nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.[***]