Pria di Karimun Ditangkap Karena Cabuli Anak di Bawah Umur

Polres Karimun
Ekspos pengungkapan tindak pencabulan di Polres Karimun. (Foto: Elhadif Putra)

KARIMUN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Karimun menangkap seorang pria berinisial AN (39 tahun) karena mencabuli seorang anak di bawah umur berinisial Ch (16 tahun).

Dari hasil pemeriksaan polisi, AN melakukan aksi bejatnya sebanyak dua kali, yaitu pada Senin 22 Juli 2024 sekira Pukul 13.00 WIB dan Selasa tanggal 23 Juli 2024 sekira pukul 13.00 WIB, di Kecamatan Karimun, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Tindak persetubuhan dan perbuatan pencabulan tersebut dilaporkan oleh perangkat RT setempat ke polisi pada Senin 29 Juli 2024.

Kapolres Karimun, AKBP Fadli Agus menjelaskan, jika awalnya tindak pencabulan tersebut dilaporkan oleh warga.

“Saksi lalu menghubungi Babinsa dan langsung menghubungi SPKT Polres Karimun. Selanjutnya piket reskrim mendatangi TKP dan melakukan interogasi awal dan mendapatkan keterangan dari korban sudah disetubuhi sebanyak dua kali oleh pelaku,” kata Fadli, Rabu 31 Juli 2024.

Ketika melakukan aksinya, pelaku mengancam korban untuk tidak memberitahu orang lain.

“Pelaku mengancam korban dengan ancaman yang sama sebanyak dua kali, atau setiap melakukan persetubuhan,” ujar Fadli.

Modus pelaku awalnya menghubungi ayah korban dan minta tolong menemani pelaku pergi ke konter kredit telepon seluler.

Setelah itu, pelaku pergi ke rumah korban. Namun orang tua korban sedang tidak ada. “Saat itu timbul niat pelaku untuk melakukan aksi bejatnya,” sebut Fadli.

Ketika melakukan aksinya, pelaku sempat mengikat korban menggunakan tali plastik.

Baca juga: Polisi Ungkap 2 Kasus Pencabulan di Tanjungpinang, Ada Pelaku Ayah Tiri

Selain pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu switer warna hitam, satu celana jeans panjang, satu celana dalam, satu daster bermotif bunga warna hijau, seutas tali plastik warna pink untuk mengikat korban dan satu sepeda motor.

“Pasal yang dipersangkakan  yaitu Pasal 81 (2) yang berbunyi setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D dipidana dengan pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000, dan pasal 82 (1) yang berbunyi setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00,” papar Fadli.

Dari informasi yang diperoleh, pelaku dan korban masih memiliki hubungan keluarga. (*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News