TANJUNGPINANG – Seorang pria berinisial R ditangkap polisi karena diduga melakukan tindakan tak senonoh kepada anak laki-laki berusia 14 tahun. Pelaku sendiri ditangkap Satreskrim Polresta Tanjungpinang di kawasan Pelantar II Tanjungpinang.
Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Agung Tri Poerbowo mengatakan, penangkapan pelaku setelah adanya laporan dari orang tua korban.
“Pelaku sodomi terhadap anak dibawah umur telah kami tangkap, selasa 20 Mei 2025 di Pelantar II,” kata Kasat Reskrim, Rabu 21 Mei 2025.
Ia menjelaskan, pelaku R yang merupakan seorang buruh kasar, sudah berulang kali melakukan tindakan asusila sesama jenis itu kepada korban dengan cara memaksa dengan dibawa ke salah satu tempat.
“Modus pelaku ini membujuk korban dan mengiming-imingi. Kemudian, membawa korban ke salah satu gudang barang di Tanjungpinang,” katanya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 82 Ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PP Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pelaku terancam pidana hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kemungkinan adanya korban lain,” ujar Agung.
Baca juga: Satreskrim Polres Bintan Tangkap Warga Tanjungpinang Diduga Dukun Cabul
Dari informasi yang dihimpun, korban sudah tiga hari tidak pulang ke rumah. Orang tua korban pun melakukan pencarian dan menemukannya di daerah Tepi Laut Tanjungpinang.
Setelah ditanya kedua orang tuanya, korban awalnya enggan bercerita. Namun, terungkap jika korban telah menjadi korban sodomi kenalannya, yaitu pelaku. (*)
Ikuti Berita Ulasan.co di Google News