Pria Ini Diringkus di Bengkalis Setelah Jual Motor Rental Bareng Teman Wanitanya

Pria Ini Diringkus di Bengkalis Setelah Jual Motor Rental Bareng Teman Wanitanya
Pelaku saat diamankan Unit Reskrim Polsek Bintan Utara (Foto: istimewa)

Bintan – Seorang pria berinisial MA (26), tersangka kasus penggelapan motor rental ditangkap Unit Reskrim Polsek Bintan Utara, Polres Bintan Kepulauan Riau, di Duri Barat, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Riau.

Pelaku nekat menjual sepeda motor rental Satria FU bernopol BP 6062 WD milik HS (28) sejak September 2021 lalu. Namun, sampai batas sewa habis, sepeda motor tak dikembalikan, malah dijual pelaku dibantu teman wanitanya berinisial RY.

Tak terima sepeda motornya hilang begitu saja, korban kemudian melaporkan kejadiannya ke Mapolsek Bintan Utara belum lama ini.

Mendapat laporan itu, Polsek Bintan Utara kemudian melakukan penyelidikan. Setelah mengetahui keberadaan pelaku, tim Unit Reskrim Polsek Bintan Utara langsung terbang ke Bengkalis untuk menangkapnya.

“Pelaku MA ditangkap di Bengalis Riau,” kata Kapolsek Bintan Utara Kompol Suharjono, di Bintan, Kamis (02/12).

Ia menjelaskan, awalnya MA tinggal di salah satu kos daerah Kampung Kamboja Tanjunguban, Kecamatan Bintan Utara menyewa motor milik korban pada Agustus 2021 lalu. “MA menyewa motor selama sebulan dengan harga sewa Rp 500 ribu per bulan,” katanya.

Baca Juga: Tak Kapok Masuk Bui, Lansia Ini Ditangkap Lagi Kasus Rudapaksa Anak 13 Tahun

Lanjut, kata Kompol Suharjono, setelah batas akhir sewa, MA tidak mengembalikan motor korban bahkan sudah tak ada di tempat kosnya dan kabur ke Bengkalis.

Setelah dilakukan penangkapan, hasil pemeriksaan terhadap tersangka, kata Suharjono, MA mengaku menjual motor yang direntalnya dengan harga Rp2 juta di daerah Tanjungpinang.

“Pelaku ternyata melakukan pencurian empat handphone dan uang tunai di salah satu rumah makan depan LPG Tanjunguban pada September lalu,” ungkap Suharjono.

Kompol Suharjono mengatakan, pihaknya masih mencari sepeda motor korban yang dijual terlapor. “Kami imbau kepada masyarakat yang pernah menjadi korban perbuatan tersangka agar segera melaporkan ke Polsek Bintan Utara,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, pelaku diduga melanggar tindak pidana Pasal 372 KUHPidana. Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Unit Reskrim Polsek Bintan Utara. (*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *