Produksi Vaksin PMK untuk Hewan Ternak Ditargetkan Selesai Sebelum Agustus 2022

Kosirun, seorang peternak sapi dan kambing di Bintan, Kepri. (Foto:Andri DS/Ulasan.co)

JAKARTA – Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo menyebutkan, produksi vaksin Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) untuk hewan ternak ditargetkan selesai sebelum Agustus 2022.

Setelah produksi vaksin selesai, lanjut dia, akan dilanjutkan dengan vaksinasi massal pada populasi hewan ternak.

“Insya Allah dalam waktu yang sangat singkat pada saat ini, Pusvetma Kementan sedang membuat vaksin PMK yang ditargetkan selesai empat bulan atau sebelum Agustus 2022,” kata Menteri Syahrul dalam rapat kerja bersama Komisi IV DPR RI di Jakarta, Senin (23/05).

Mentan menjelaskan, saat ini Kementerian Pertanian RI melalui Pusat Veteriner Farma (Pusvetma) telah mengidentifikasi serotipe virus penyebab penyakit PMK yang merebak di Indonesia.

Jenis virus yang beredar di Indonesia yaitu O/ME-SA/Ind-2001e, yang umum ditemukan di kawasan Asia Tenggara.

Berdasarkan serotipe virus yang telah diidentifikasi tersebut, Kementerian Pertanian akan memproduksi vaksin di dalam negeri untuk kebutuhan vaksinasi massal hewan ternak.

Mentan mengatakan, vaksinasi massal akan segera dilakukan setelah vaksin diproduksi.

Baca juga: Pemprov Kepri Bentuk Satgas Antisipasi Wabah PMK

Hewan yang akan divaksinasi ialah, populasi ternak yang berpotensi terkena PMK.

Data dari Kementerian Pertanian per 17 Mei 2022, sebanyak 15 provinsi dan 52 kabupaten-kota dengan 3.910.310 ekor terdampak penyakit PMK.

Dari total yang terdampak, sebanyak 13.965 ekor positif terinfeksi PMK berdasarkan uji PCR laboratorium atau sekitar 0,36 persen dari total yang terdampak.

Dari total hewan yang sakit tersebut sebanyak 2.630 ekor atau 18,83 persennya, telah sembuh dan sebanyak 99 ekor atau 0,71 persennya mati.

Mentan menerangkan, ternak yang terkena PMK tidak menular kepada manusia dan daging ternak yang tertular tetap dapat dikonsumsi oleh manusia.

Namun dengan cara pemotongan yang ketat di rumah potong hewan (RPH), dan organ terinfeksi harus dimusnahkan sesuai protokol kesehatan hewan yang ada.

Baca juga: Ansar Ungkap Kemungkinan Impor Daging Sapi Jika Stok di Daerah Kurang