Program Sertifikasi Nikah Tahun 2020 Terkendala

Tanjungpinang, Ulasan.Co – Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Tanjungpinang Barat angkat bicara  mengenai rencana program sertifikasi nikah pada tahun 2020. Hal itu langsung mencuat dikalangan masyarakat. Namun di kantor KUA belum diberikan regulasi langsung dari pemerintah dan persetujuan instansi lainnya, Rabu (20/11).

Tarmizi selaku Penghulu mengatakan bahwa sertifikasi program nikah pada 2020 belum terlaksana di Tanjungpinang karena belum ada regulasi langsung.

“Regulasinya belum sampai di kita. Pertama begini, siapa yang berhak mensertifikasikan itu tidak mungkin satu instansi saja, tentu ada instansi lain, seperti dinas kesehatan dan dinas capai”, ujar Tarmizi.

Sertifikasi program nikah tersebut masih wacana dari pemerintah pusat dan belum ada ke daerah.

“Regulasinya belum sampai ke kita, cuma diberita tv sudah muncul dan itu merupakan kebijakan dari Menteri PMK karena Menteri Agama di bawah Koordinator Menteri PMK”, tambah Tarmizi lagi.

Pihak KUA, Dinas kesehatan, Dinas capil, ketiga instansi ini saling bekerja sama dalam melakukan pembinaan terhadap calon pengantin.

Pembinaan yang akan dilakukan antara lain mengenai nasehat keagamaan yang akan dilakukan oleh pihak KUA, dinas kesehatan tentang alat reproduksi, dan penyakit-penyakit yang menular, sedangkan dinas capil mengenai usia/umur pengantin.

“Kami dan instansi lainnya saling bekerja sama, seperti dinas kesehatan, karena berhubungan dengan kesehatan calon pengantin, dinas capil karena berhubungan dengan umur pengantin”, ungkap Tarmizi

Adapun peraturan UU Nomor 16 tahun 2019 tentang perubahan Nomor 1 tahun 1974 tentang UU perkawinan yang hanya mengizinkan pria dan wanita menikah berumur 19 tahun. Apabila terjadinya penyimpangan terhadap ketentuan peraturan yang telah direvisi maka orang tua pihak pria dan wanita dapat meminta dispensasi kepada pengadilan dengan alasan sangat mendesak disertai bukti-bukti pendukung yang cukup.

“Wanita hamil dibawah umur bisa meminta dispensasi kepada pengadilan yang didukung oleh bukti-bukti dari rumah sakit yaitu melampirkan surat USG.” tutup Tarmizi

Perwarta : Siti nurhaliza dan Halimah