JAKARTA – Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Pro Jokowi (Projo), Handoko menyebutkan bahwa mantan Menkominfo Budi Arie Setiadi tidak tahu terkait soal pembagian alokasi sogokan untuk tidak memblokir sejumlah situs judi online.
Mengutip dari kompas.com, Handoko menjelaskan, dalam dakwaan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan disebutkan bahwa alokasi sogokan untuk tidak memblokir sejumlah situs judi online adalah kesepakatan para terdakwa.
Surat dakwaan itu menyebut, para terdakwa mengalokasikan 50 persen untuk Budi Arie. Sedangkan sisanya dengan persentase berbeda untuk para terdakwa.
“Dakwaan JPU tidak menyebutkan Budi Arie tahu, apalagi menerima uang haram tersebut. Faktanya, memang Budi Arie tidak tahu soal pembagian sogokan itu, apalagi menerimanya, baik sebagian maupun keseluruhan,” ujar Handoko lewat keterangan tertulisnya, dikutip Senin 19 Mei 2025.
“Kesaksian itu juga yang dijelaskannya ketika dimintai keterangan oleh penyidik Polri,” sambungnya.
Karenanya, Handoko menekankan pentingnya keutuhan informasi untuk memahami persoalan dan membaca surat dakwaan JPU tersebut.
Ia menjelaskan, proses hukum di pengadilan tengah terjadi dan terbuka untuk publik. Harapannya, tak ada lagi pembelokan fakta hukum dengan asumsi yang tidak faktual, apalagi narasi jahat untuk membunuh karakter Budi Arie Setiadi.
“Stop narasi sesat dan framing jahat untuk mendiskreditkan siapapun, termasuk bagi Budi Arie Setiadi. Kegaduhan akibat pembelokkan fakta sangat merugikan masyarakat. Hanya kecurigaan dan sesat pikir atau salah tuduh yang akan diperoleh, alih-alih mendapatkan kebenaran serta keadilan,” ujar Handoko.