Prokes Lemah, Kota Tanjungpinang akan Perketat PPKM Mikro

Wali Kota Tanjungpinang, Rahma. Foto : M Chairuddin

Tanjungpinang – Pemerintah Kota Tanjungpinang akan memperketat jalannya Program Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di Kota Tanjungpinang, Selasa (06/07). Pengetatan PPKM Mikro tersebut dilakukan kerena penerapan protokol kesehatan di masyarakat dinilai lemah.

Wali Kota Tanjungpinang, Rahma, menjelaskan bahwa pihaknya sedang mempersiapkan upaya untuk memperketat jalannya PPKM Mikro di Tanjungpinang. Saat ini, kata Rahma, Kota Tanjungpinang sudah berada di zona merah. Dari jumlah 224.000 jiwa penduduk Tanjungpinang, 1.200 diantaranya telah dinyatakan positif COVID-19.

“Posisi Tanjungpinang kan lagi zona merah. Dan itu sudah di ambang batas. Penduduk kita hanya 224.000 jiwa, sudah hampir 1.200 dinyatakan positif COVID-19,” jelasnya, di Kantor Wali Kota Tanjunngpinang.

Menurut Rahma, tingginya angka penyebaran COVID-19 di Tanjungpinang dikarenakan banyaknya masyarakat yang lalai untuk menjaga protokol kesehatan. Rahma juga mengatakan bahwa pihakya sedang menjalin koordinasi dengan berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Forum RT/RW, dan juga tokoh masyarakat.

Rahma juga mengatakan bahwa ia akan menerapkan beberapa perlakuan berdasarkan instruksi Menko Perekonomian, Airlangga Hartanto.
“Jika memang tidak bisa diredam, aturan ini dari pusat, dan Tanjungpinang tertulis jelas di dalamnya. Ini makanya kita dudukkan dengan semua tokoh masyarakat, RT/RW, dan juga OPD,” ujarnya lagi.

Sebelumnya, Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyatakan bahwa Pemerintah memperketat penerapan PPKM Mikro di luar Jawa dan Bali hingga 20 Juli mendatang. Dalam kebijakan tersebut, 4 wilayah di Kepri yakni Tanjungpinang, Batam, Bintan, dan Natuna, masuk sebagai wilayah yang harus memperketat jalannya PPKM Mikro.

Seperti diketahui, pemerintah pusat telah memberlakukan PPKM Mikro di luar Jawa dan Bali, khususnya daerah yang berstatus zona merah COVID-19. Berikut rincian aturan pengetatan dalam PPKM Mikro:

1. Perkantoran wajib bekerja di rumah (WFH) sebanyak 75 persen sehingga WFO hanya 25 persen.
2. Kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online.
3. Sektor esensial bisa tetap beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam oerasional dan protokol kesehatan.
4. Untuk makan (dine in) di restoran dibatasi hanya 25 persen dan maksimal sampai pukul 17.00. Sementara untuk take away dibatasi sampai pukul 20.00.
5. Mal tetap boleh buka sampai maksimal pukul 17.00 WIB dengan kapasitas 25 persen.
6. Proyek konstruksi bisa beroperasi sampai 100 persen.
7. Kegiatan keagamaan di rumah ibadah ditiadakan.
8. Semua fasilitas publik ditutup sementara.
9. Seluruh kegiatan seni dan budaya ditutup.
10. Seluruh kegiatan seminar dan rapat ditutup.
11. Untuk Transportasi umum akan diatur oleh Pemda untuk kapasitas dan protokol kesehatan. *

Pewarta : M Chairuddin
Editor : MD Yasir