Propam Polda Banten Ambil Alih Proses Kasus Mahasiswa Dibanting

Propam Polda Banten Ambil Alih Proses Kasus Mahasiswa Dibanting
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro (ANTARA/Azmi Samsul Maarif)

Tangerang – Bidang Propam Polda Banten mengambil alih proses kasus mahasiswa dibanting oknum anggota Polresta Tangerang, Brigadir NP saat demo di Tangerang.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro mengatakan, bahwa pemeriksaan tindak kekerasan (penganiayaan) terhadap mahasiswa pengunjuk rasa di Tangerang yang dilakukan oknum anggota kepolisian setempat saat ini diambil alih Propam Polda Banten.

“Sesuai perintah Bapak Kapolda Banten Irjen Pol Rudy Heriyanto Adi Nugroho, pemeriksaan terhadap oknum anggota Polresta Tangerang, Brigadir NP akan diambil alih oleh Bidpropam Polda Banten,” ujar Wahyu di Tangerang, Kamis (14/10).

Menurut dia, dengan diambil alihnya proses pemeriksaan oleh Propam Polda Banten merupakan bentuk ketegasan Kapolda Banten menyikapi tindakan oknum anggota yang menjalankan tugas tidak sesuai dengan SOP yang berlaku dalam menangani aksi demonstrasi.

Ia mengungkapkan atas tindakan itu oknum anggota akan mendapatkan sanksi tegas sesuai peraturan yang berlaku di internal Polri.

“Penanganan terhadap anggota yang bertugas tidak sesuai prosedur akan ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.

Baca Juga: Polisi Jangan Represif Hadapi Demonstran

Kemudian, lanjut Kapolresta, bahwa sesuai perintah dari Kapolda Banten untuk penanganan korban MFA (21) pihaknya akan memberikan pengecekan kesehatan secara berkala guna mengetahui kondisi perkembangan kesehatannya.

“Apabila saksi korban menghendaki pemeriksaan dilakukan di rumah, maka Bidpropam Polda Banten akan memfasilitasi pemeriksaan tersebut,” ujarnya.

Ia mengatakan pihaknya mengajak semua elemen masyarakat agar tidak terprovokasi dengan berita hoax yang dapat memperkeruh suasana apalagi pada situasi masih pandemi COVID-19.

Selain itu, pihaknya meminta agar masyarakat untuk mempercayakan penanganan perkara tersebut dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku di Polri.(*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *