KARIMUN – Propam Polres Karimun melakukan pengecekan dan evaluasi para personel yang memiliki senjata api.
Kapolres Karimun, AKBP Robby Topan Manusiwa mengatakan, hal tersebut dilakukan untuk menindak lanjuti maklumat penerangan satuan dari Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Sandi Nugroho, dengan Nomor: 82 /XII/HUM 3.4.5/2024/Pensat tentang mengingatkan kembali pengunaan senjata api bagi personel Polri.
“Kami memerintahkan Kasi Propam Polres Karimun untuk melaksanakan pengecekan dan evaluasi agar tidak terjadi menyalahgunakan senjata api dalam pelaksanaan tugasnya,” katanya, Jumat 6 Desember 2024.
Adapun peraturan penggunaan senpi oleh anggota kepolisian tertuang dalam Peraturan Kapolri (Perkap), yakni dalam Pasal 47 ayat (1) dan ayat (2) Perkap Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian.
Aturan tersebut menegaskan penggunaan senjata api oleh Polisi hanya untuk menghadapi keadaan luar biasa, membela diri dari ancaman kematian dan/atau luka berat, membela orang lain/masyarakat terhadap ancaman kematian dan/atau luka berat, serta mencegah terjadinya kejahatan berat atau yang mengancam jiwa orang.
“Senjata api boleh digunakan untuk menahan, mencegah, dan menghentikan seseorang yang sedang atau akan melakukan tindakan yang sangat membahayakan jiwa dan untuk menangani situasi yang membahayakan jiwa di mana langkah-langkah yang lebih lunak yang dinilai tidak cukup,” jelas Robby.
Baca juga: Polres Karimun dan Bea Cukai Tangkap Tiga Kurir Bawa 11 Kilogram Sabu
Sementara Kasi Propam Polres Karimun, Iptu Sungkun Kaban mengatakan, pihaknya akan mempedomani Peraturan Kapolri Nomor 1 tahun 2002 dalam mengawasi dan pengendalian senjata api oleh personel Polres karimun.
“Kami tidak bosan memonitoring kepada anggota yang memiliki senjata api. Sehingga dapat dipastikan tidak terjadi pelanggaran pengunaan senjata api,” ujar Sungkun. (*)
Ikuti Berita Ulasan.co di Google News