LINGGA – Sengketa antara PT. Hermina Jaya dan PT. Karyaraya Adipratama (KRAP) terkait tumpukan “stockpile” bauksit di Desa Marok Tua, Kecamatan Singkep Barat, memasuki babak baru.
Di tengah tuntutan warga terhadap hak mereka yang belum dipenuhi pihak PT. Hermina, ternyata perusahaan ini masih harus menyelesaikan kewajibannya kepada PT. KRAP.
Meski proses hukum masih berlangsung di Pengadilan Negeri Batam, PT. Hermina Jaya dilaporkan telah dua kali melakukan kegiatan “loading” bauksit dan tengah bersiap untuk yang ketiga.
Kuasa hukum PT. KRAP, Jack Kuhon, menegaskan bahwa tindakan tersebut mencederai proses hukum yang sedang berjalan dan menunjukkan tidak adanya iktikad baik dari PT. Hermina Jaya untuk menyelesaikan sengketa secara damai.
“Kami sudah layangkan surat pemberitahuan kedua pada 24 April 2025, karena hingga kini PT. Hermina tidak menunjukkan upaya untuk berdamai. Padahal kami telah menunggu selama dua minggu,” kata Jack di Dabo, Rabu 30 April 2025.
Menurut Jack, PT. Hermina Jaya telah mengingkari kesepakatan awal yang pernah dicapai, sehingga PT. KRAP meminta agar seluruh aktivitas pengangkutan bauksit dihentikan hingga ada keputusan hukum yang inkrah.
“Jika ‘stockpile’ itu sampai habis sebelum ada putusan, maka kami khawatir tidak ada jaminan pembayaran kepada klien kami. Itu bisa mengarah pada dugaan penggelapan atas objek sengketa,” ujarnya menjelaskan.
Jack juga menyatakan bahwa PT. KRAP adalah kontraktor atau pelaksana kerja penggalian untuk PT. Hermina Jaya, namun proyek ini telah terhenti selama belasan tahun akibat ketidaksesuaian perjanjian. PT. KRAP pun telah menggugat PT. Hermina Jaya ke pengadilan atas dugaan wanprestasi.
“Statusnya sudah jelas, PT. Hermina Jaya adalah pemilik Izin Operasi Produksi, sementara kami adalah pelaksana lapangan. Tapi sejak lama tidak ada pembayaran yang sesuai, bahkan wanprestasi telah dinyatakan, dan kini masih berproses di pengadilan,” ungkap Jack.
Ia menekankan, jika loading ketiga tetap dilakukan, maka PT. KRAP tidak segan untuk mengambil langkah hukum yang lebih tegas, termasuk melaporkan seluruh pihak yang terlibat karena dianggap tidak menghormati proses peradilan dan melanggar hak-hak PT. KRAP serta masyarakat setempat.
“Kami minta ini menjadi atensi aparat penegak hukum, baik di pengadilan, kejaksaan, kepolisian, KSOP, hingga pemerintah pusat dan daerah. Jangan sampai terjadi pembiaran terhadap perbuatan yang diduga melawan hukum,” katanya.
Jack berharap, sebelum ada kesepakatan damai yang melibatkan semua pihak, termasuk masyarakat, tidak ada aktivitas pengangkutan bauksit yang dilakukan oleh PT. Hermina Jaya.
Persoalan ini, kata dia, tidak sekadar menyangkut dua perusahaan, tetapi juga menyentuh kepentingan dan hak masyarakat Lingga secara luas.