BATAM – Wakil Wali Kota Batam, Li Claudia Chandra, menegaskan bahwa proses hukum terkait dugaan penimbunan Daerah Aliran Sungai (DAS) Baloi kini tengah berlangsung di Polda Kepri. Ia juga mengungkapkan bahwa pihak yang bertanggung jawab sedang berupaya melakukan normalisasi kembali.
“Proses hukumnya tetap berjalan. Saya dengar pelaku penimbunan sudah dipanggil ke Polda, tetapi saya tidak tahu jumlah pastinya,” ujar Li Claudia saat ditemui pada Rabu 26 Maret 2025.
Ketika ditanya soal keterlibatan anggota DPRD Batam, Li Khai, dalam kasus ini, Li Claudia membenarkan bahwa alat berat yang digunakan di lokasi diarahkan oleh pihak tertentu.
“Soal itu, kemarin yang membawa alat berat juga mengatakan mereka diarahkan,” katanya singkat.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa awalnya warga setempat mengajukan permintaan normalisasi melalui RT dan RW. Surat permohonan kemudian diteruskan ke Dinas Bina Marga dan ditindaklanjuti oleh pejabat terkait.
“RW-nya juga istri beliau (Li Khai). Dari surat yang masuk, kabid di dinas tersebut mengarahkan alat berat ke lokasi untuk normalisasi. Namun, di lapangan yang terjadi justru penimbunan,” jelasnya.
Saat ini, ia mendapat informasi bahwa pengerukan tengah dilakukan untuk mengembalikan kondisi DAS seperti semula. Li Claudia juga berencana melakukan sidak kembali ke lokasi, meski belum memastikan waktunya.
Baca juga: Wali Kota Amsakar: Musrenbang RKPD 2026 Jadi Fondasi Pembangunan Batam
Sementara itu, Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, memilih untuk tidak banyak berkomentar terkait kasus ini.
“Sudah banyak pihak yang mengomentarinya, jadi sudah selesai ajalah soal komentar itu,” ujarnya singkat.
Kasus ini masih terus bergulir, dan publik menantikan langkah selanjutnya dari aparat penegak hukum. (*)
Ikuti Berita Ulasan.co di Google News