BATAM – Wali Kota Batam, Muhammad Rudi, meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setempat menyelesaikan persoalan dugaan pencemaran lingkungan di Pantai Teluk Mata Ikan, Kecamatan Nongsa.
Dugaan pencemaran lingkungan tersebut berupa lumpur mengalir ke bibir pantai disebabkan aktivitas cut and fill proyek pembangunan Pusat Data Nasional (PDN) Kominfo di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Nongsa Digital Park (NDP) yang berlokasi tidak jauh dari area pantai.
“Nanti saya telepon Kadis DLH untuk mengawasi aktivitas cut and fill di sana,” ujar Rudi di Kantor DPRD Kota Batam, Rabu 24 Juli.
Dugaan pencemaran lingkungan itu terjadi sejak Maret 2024 dan berdampak pada terganggunya aktivitas warga pesisir di sekitar pantai Teluk Mata Ikan dan mengurangi hasil tangkapan para nelayan.
Rudi menekankan, pihaknya segera berkoordinasi dengan DLH Batam untuk mengakomodir keluhan masyarakat di wilayah tersebut dan menyelesaikan persoalan itu secepatnya.
“Saya cek dulu permasalahannya seperti apa. Terima kasih atas masukannya,” ucapnya.
Sementara, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Batam, Reza Khadafi mengatakan, pengusulan perizinan seperti izin lingkungan dilakukan satu pintu melalui Online Single Submission (OSS), untuk kemudian diteruskan kepada dinas terkait, dalam hal ini adalah DLH Kota Batam.
“Terkait Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang bersidang dan menerbitkan Persetujuan Teknis (Pertek) itu adalah DLH,” ujarnya singkat saat dikonfirmasi melalui aplikasi perpesanan WhatsApp.
Baca juga: Akar Bhumi Indonesia Minta DLH Awasi Proyek PDN Kominfo di Batam
Terpisah, Kabid Perlindungan Lingkungan Hidup DLH Kota Batam meminta untuk menanyakan langsung soal AMDAL proyek PDN Kominfo tersebut kepada Kadis DLH Kota Batam, Herman Rozie.
Hingga berita ini terbit, Kadis DLH Kota Batam, Herman Rozie yang dicoba dikonfirmasi belum memberikan keterangan terkait persoalan tersebut. (*)
Ikuti Berita Ulasan.co di Google News