LINGGA – Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) melalui PSDKP Batam resmi melakukan penyegelan terhadap jeti bauksit milik PT. TBJ di Desa Tanjung Irat, Kecamatan Singkep Barat, Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau, Selasa 6 Mei 2025.
Kepala PSDKP Batam, Semuel Sandi Rundu Padang, mengatakan bahwa penyegelan dilakukan pada pukul 09.00 WIB karena jeti tersebut tidak memiliki izin Keserasian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).
“Penyegelan dilakukan karena PT. Hermina Jaya belum mengantongi perizinan KKPRL. Selain itu, PT. Hermina Jaya juga bukan pemilik resmi terminal khusus (tersus),” ujar Samuel saat dikonfirmasi Ulasan.co.
Proses penyegelan turut disaksikan langsung oleh Kepala Desa Tanjung Irat. Samuel menegaskan, penyegelan ini dimaksudkan untuk menghentikan seluruh aktivitas bongkar muat di lokasi pelabuhan sebelum seluruh perizinan dilengkapi.
“Langkah ini berdasarkan Permen KP Nomor 30 Tahun 2021. Sanksi administratif akan diberlakukan setelah proses pendalaman oleh tim Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP),” ujarnya.
Menurut Semuel, pihaknya juga telah memanggil manajemen PT. Hermina Jaya untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Proses pendalaman akan dilakukan untuk menentukan kesalahan administratif maupun substansi pelanggaran yang terjadi.
“Penyegelan ini adalah bagian dari penegakan hukum administratif. Kami akan tindaklanjuti untuk menentukan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan setelah pendalaman selesai,” katanya.
Baca juga: Fakta-fakta Tambang Bauksit Lingga: Rakyat Tagih Janji sampai Kasus Kekerasan
Kasus ini menambah daftar panjang polemik yang melingkupi operasional tambang bauksit PT. Hermina Jaya di Kabupaten Lingga, yang sebelumnya juga mendapat sorotan dari masyarakat dan mahasiswa karena dugaan pelanggaran izin serta konflik sosial dengan warga setempat. (*)
Ikuti Berita Ulasan.co di Google News