PSDKP Batam Segel Reklamasi Ilegal PT MDP di Karimun, Belum Kantongi Izin Resmi

Kepala Pangkalan PSDKP Batam, Samuel Sandi Rundupadang (tengah) di Pulau Durai, Kabupaten Karimun. (Foto: dok istimewa)
Kepala Pangkalan PSDKP Batam, Samuel Sandi Rundupadang (tengah) di Pulau Durai, Kabupaten Karimun. (Foto: dok istimewa)

BATAM – Aparat dari Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Batam, Direktorat Jenderal PSDKP Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), bertindak tegas dengan menyegel lokasi reklamasi ilegal di Desa Tanjung Kilang, Kecamatan Durai, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, Senin, 6 Oktober 2025.

Kegiatan reklamasi tanpa izin tersebut diketahui dilakukan oleh PT Multi Dock Perkasa (MDP). Aksi ini mencuat setelah adanya laporan dari masyarakat yang mengeluhkan aktivitas reklamasi itu karena mengganggu jalur nelayan di sekitar perairan Durai.

Baca Juga: Puluhan Kontainer Diduga Berisi Limbah B3 dari Amerika Masuk Batam

Menindaklanjuti laporan tersebut, PSDKP Batam langsung melakukan inspeksi insidental pada Jumat, 3 Oktober 2025. Dari hasil pemeriksaan di lapangan, ditemukan bahwa PT MDP sedang melakukan reklamasi dengan membangun tanggul. Sementara yang digunakan untuk melindungi area proyek pembangunan slipway serta dimanfaatkan sebagai jetty.

Meskipun perusahaan tersebut telah mengajukan permohonan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL). Namun hingga kini PT MDP belum memiliki dokumen perizinan resmi untuk memanfaatkan ruang laut seluas sekitar 0,291 hektare.

Kepala Pangkalan PSDKP Batam, Samuel Sandi Rundupadang, menegaskan bahwa setiap kegiatan pemanfaatan ruang laut wajib mengantongi izin sebelum dilakukan. Ia memastikan pihaknya tidak akan mentolerir aktivitas yang melanggar ketentuan hukum.

“Kami akan tindak tegas setiap bentuk pelanggaran yang dilakukan tanpa izin resmi. Pemanfaatan ruang laut harus menjaga lingkungan, serta memperhatikan keberlanjutan masyarakat pesisir,” katanya.

Baca Juga: Kejari Batam Tetapkan Pemilik Hotel Daviena Boutique Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi

Sandi menambahkan, pihaknya akan segera melakukan pendalaman dan klarifikasi terhadap PT MDP. Selain itu, PSDKP juga telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (PRL) untuk menelusuri kelengkapan perizinan perusahaan tersebut.

Dari hasil analisis awal, kegiatan reklamasi yang dilakukan PT MDP dinilai melanggar Pasal 113 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Laut.

Sandi juga menegaskan bahwa KKP berkomitmen menjaga kelestarian laut dan memastikan setiap pemanfaatan ruang laut berjalan secara berkelanjutan dan berkeadilan.

“Kita mengimbau seluruh pelaku usaha agar menyelesaikan dokumen perizinan sebelum memulai aktivitas pembangunan di laut,” pungkasnya.

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News