PSDKP Batam: Tangani 2 Kasus Impor Ikan Ilegal

PSDKP Batam
Kepala PSDKP Batam, Turman Hardianto menyegel gudang penyimpanan ikan milik PT Sumber Laut Alam. (Foto: Irvan Fanani)

BATAM – Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Batam menyatakan bahwa kasus impor ikan ilegal bersifat kasuistik.

Berdasarkan pengawasan mereka, tidak banyak kasus impor ikan ilegal yang terjadi selama kurun waktu 2023 hingga 2024. Hanya ada dua kasus yang berhasil mereka ungkap selama kurun waktu tersebut.

Lembaga pengawas yang menaungi empat provinsi, yaitu Kepulauan Riau, Jambi, Sumatera Selatan, dan Bangka Belitung, mencatat pada tahun 2023 terdapat satu kasus penyalahgunaan peruntukan ikan impor oleh PT Darwin Karindo Mandiri.

“Ikan impor yang seharusnya digunakan untuk pemindangan, sebagian malah diedarkan mereka di pasar tradisional,” ujar Ketua Tim Kerja Intelijen dan Pengawasan Sumber Daya Perikanan PSDKP, Misdi.

Meskipun perusahaan tersebut bukan pengimpor ikan, melainkan hanya mengambil ikan impor dari Jakarta, PSDKP tetap menindak perusahaan itu karena tindakannya dapat mengganggu harga ikan di pasar dan merugikan nelayan lokal. “Saat itu mereka diberikan sanksi administrasi dan denda,” ungkapnya.

Sementara pada tahun 2024, PSDKP juga menangani satu kasus importasi ikan ilegal pada akhir bulan Mei. Berdasarkan laporan masyarakat, kali ini PSDKP menindak PT Sumber Laut Alam (SLA) yang berlokasi di Tanjung Punggur.

Perusahaan unit pengolahan ikan ini dicurigai akan menjual ikan impor yang telah dibekukan tanpa izin ke pasar tradisional di Batam.

“Ikan tersebut masih berada di gudang namun belum diedarkan. Kemungkinan ikan ini akan didistribusikan ke pasar,” ungkapnya.

Saat dilakukan pengawasan oleh PSDKP, di gudang perusahaan ditemukan sejumlah box es mencurigakan berisi ikan tongkol dan selar beku yang dikemas dengan kemasan yang bukan berasal dari dalam negeri.

Saat dimintai keterangan, pihak perusahaan mengaku bahwa ikan tersebut adalah ikan impor dari Malaysia. Mereka membeli ikan tersebut pada tahun 2023 karena, menurut mereka, saat itu di Batam sedang terjadi kelangkaan ikan.

“Namun, saat mereka membelinya, justru terjadi ledakan jumlah ikan lokal di pasaran, sehingga jika dipaksa dijual mereka akan merugi. Jadi, mereka menyimpannya hingga sekarang dan kemungkinan akan dijual saat terjadi lagi kelangkaan ikan,” jelasnya.

Walaupun PT SLA merupakan perusahaan legal dan berizin, tindakannya tersebut tetaplah ilegal sehingga PSDKP terus mendalami kasus ini.

“Kemungkinan mereka juga akan diberikan sanksi administrasi,” ujarnya.

Kebijakan Impor Ikan di Batam 

Disamping itu, Misdi menerangkan, sebenarnya Batam memiliki kekhususan atau memiliki payung hukum tersendiri dalam membuat kebijakan impor ikan.

Jika di wilayah lain perusahaan importir harus memiliki Rencana Kebutuhan Impor (RKI). Sementara untuk wilayah Batam pengimpor ikan harus memiliki Masterlist yang dikeluarkan oleh otorita atau Badan Pengusahaan (BP) Batam.

“Untuk jumlah perusahaan yang memiliki masterlist mungkin kami akan berkordinasi dulu dengan BP Batam,” ujarnya.

Menurutnya, dalam pembahasan mengenai masterlist tersebut, PSDKP juga pernah terlibat bersama BP Batam dan Balai Karantina pada tahun 2023.

Sementara itu, menurutnya, dalam pembahasan mengenai masterlist tersebut, PSDKP juga pernah terlibat bersama BP Batam dan Balai Karantina pada tahun 2023.

Sementara itu, Staf Sumber Daya Perikanan (SDP) PSDKP, Zaki menambahkan, setiap awal tahun BP Batam bersama Balai Karantina, dan Dinas Perikanan Batam selalu melakukan pembahasan terkait berapa kebutuhan ikan impor  untuk setahun ke depan.

“Hasil dari pembahasan itu kemudian diusulkan ke Jakarta terkait berapa kebutuhan dan siapa saja yang akan menjadi pengimpor, tentunya sesuai dengan regulasi yang berlaku” jelasnya.

Sedangkan ikan-ikan yang diimpor oleh perusahaan legal pemilik masterlist tersebut, adalah jenis ikan salem untuk pemindangan, ikan Pasifik Makarel, India Makarel, dan ikan lainnya yang tidak ada di Kepri.

Namun untuk jumlah pasti kebutuhan ikan impor di Kota Batam, Zaki mengarahkan untuk mendatangi Balai Karantina karena lembaga tersebut yang memiliki data pasti.

Sebelumnya, Dinas Perikanan (Diskan) Kota Batam nyatakan bahwa kebijakan impor ikan di Kepri, khususnya Kota Batam merupakan kebijakan Pemerintah Pusat melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Akan tetapi, ikan yang diimpor tersebut, bukanlah ikan yang biasanya dijual di pasaran atau ikan yang menjadi konsumsi masyarakat umum.

“Memang benar ada kebijakan dari pusat namun hanya untuk jenis ikan tertentu, seperti salmon yang diperuntukan untuk kebutuhan hotel dan retail, contohnya Hypermart. Namun kuotanya tidak banyak” ujar PLH Sekretaris Diskan Batam, Cicik Kurniawati pada Senin, 13 Mei 2024 lalu.

BPPMHKP Tertutup

Sementara telah hampir satu bulan Tim ulasan.co mencoba mendatangi dan bahkan menyurati Kantor Karantina Perikanan Batam, Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) atau Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Laut dan Perikanan (BPPHKP) di Batam Center untuk meminta data jumlah kebutuhan impor dan perusahaan pengimpor ikan di Batam.

Baca juga: Belenggu Kemiskinan Nelayan di Tengah Kekayaan Laut Kepri

Namun hingga kini belum ada kejelasan mengenai data tersebut padahal telah dikonfirmasi beberapa kali.

“Makasih mas, maaf baru bisa balas, saya udah forward suratnya ke kantor pusat, tinggal menunggu respon dari sana ya mas, setelah itu baru saya kirim ke mas informasi yg diminta,” ucap salaf satu staff BKIPM, Febri  via chat WhatsApp saat dikonfirmasi ulasan.co belum lama ini. (*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News