BATAM – Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil menangkap dua kapal ikan asing (KIA) berbendera Vietnam saat mencuri ikan di Laut Natuna Utara, wilayah Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI).
Operasi penangkapan yang berlangsung di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 711 ini melibatkan dua kapal pengawas, KP ORCA 02 dan KP ORCA 03. Kedua kapal Vietnam tersebut tertangkap tangan menggunakan alat tangkap ilegal pair trawl jenis jaring yang dikenal merusak ekosistem laut dan dilarang keras di Indonesia.
Tidak hanya menggunakan alat tangkap terlarang, kedua kapal tersebut juga tidak mengantongi izin resmi untuk beroperasi di wilayah perairan Indonesia.
Direktur Jenderal PSDKP, Pung Nugroho Saksono, menjelaskan bahwa keberhasilan operasi ini berkat laporan masyarakat nelayan di sekitar Laut Natuna Utara yang mencurigai aktivitas kapal asing. Informasi tersebut diteruskan oleh kelompok pengawas masyarakat (Pokmaswas) di bawah koordinasi PSDKP, yang kemudian ditindaklanjuti dengan cepat oleh tim pengawasan.
“Begitu radar kami mendeteksi pergerakan kapal asing yang masuk cukup dalam ke wilayah ZEE, kami langsung lakukan pengejaran,” ujar Ipunk sapaan akrabnya, Sabtu 24 Merah 2025.
Saat dikejar, kedua kapal Vietnam sempat mencoba melarikan diri. Namun berkat manuver cepat tim pengawas, KP ORCA 03 berhasil menangkap kapal pertama, sementara KP ORCA 02 mengamankan kapal kedua. Keduanya kemudian dikawal menuju Pangkalan PSDKP Batam untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kapal pertama, KG 6219 TS, berukuran 120 GT dengan 15 awak asal Vietnam. Sementara kapal kedua, KG 6277 TS, berukuran 98 GT dengan empat awak. Salah satu kapal tersebut membawa hasil tangkapan sekitar 70 kilogram ikan campur dari laut Indonesia.
Menurut Ipunk, keberanian kapal-kapal Vietnam masuk ke perairan Indonesia mencerminkan kondisi perikanan di negara asal mereka yang sudah sangat rusak akibat praktik trawl yang merusak.
“Karena stok ikan di perairan mereka sudah menipis, mereka nekat masuk wilayah kita. Tapi ini tak bisa dibiarkan karena merugikan dan merusak ekosistem laut kita,” ujarnya.
Baca juga: KKP Tangkap Dua Kapal Asing Vietnam Maling Ikan di Laut Natuna Utara
Berdasarkan perhitungan Ditjen PSDKP, potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan dari dua kapal ini mencapai Rp61,4 miliar, mencakup hasil tangkapan ilegal serta kerusakan ekosistem laut yang ditimbulkan.
Kedua kapal Vietnam itu diduga melanggar sejumlah ketentuan dalam UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan yang telah diperbarui melalui UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Mereka terindikasi melanggar Pasal 92 jo Pasal 26 ayat (1), Pasal 85 jo Pasal 9 ayat (1), dan Pasal 102.
Hingga 23 Mei 2025, total empat kapal Vietnam telah ditangkap, meningkat dari tiga kapal pada 2024 dan satu kapal pada 2023. Sepanjang 2025, total 11 kapal asing dan 23 kapal nelayan Indonesia telah ditindak karena pelanggaran perikanan. Nilai potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan Ditjen PSDKP dari praktik Illegal, Unreported, and Unregulated Fishing (IUUF) mencapai Rp841,4 miliar sejak Januari 2025.
“Kami akan terus perkuat patroli dan pengawasan. Menjaga kedaulatan laut bukan hanya soal batas wilayah, tapi soal menjaga masa depan sumber daya laut dan kehidupan nelayan kita,” tutup Ipunk. (*)
Ikuti Berita Ulasan.co di Google News