PStore Menang Gugatan Perkara Merek Dagang Rp37 Miliar

Putra Siregar. (Foto:Instagram Putra Siregar)

JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Niaga Surabaya mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan PT PStore Glow Bersinar Indonesia atas perkara merek dagang, Gugatan tersebut dilayangkan kepada Juragan 99 dan pemilik MS Glow lain, yang harus membayar ganti rugi Rp37 miliar ke Putra Siregar.

Dalam perkara ini, ada 6 tergugat yakni PT Kosmetika Global Indonesia, PT Kosmetika Cantik Indonesia, Gilang Widya Pramana alias Juragan 99, Shandy Purnamasari, Titis Indah Wahyu Agustin, dan Sheila Marthalia.

Majelis hakim juga menyatakan, keenam tergugat tanpa hak dan melawan hukum menggunakan merek dagang MS Glow yang memiliki kesamaan pokok dengan merek dagang PS Glow dan PStore Glow.

Oleh karena itu, majelis hakim menghukum keenam tergugat membayar ganti rugi kepada penggugat senilai Rp37.990.726.332 atau Rp 37 miliar secara tunai.

“Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V dan Tergugat VI secara tanggung renteng penghentian produksi, perdagangan serta menarik seluruh produk kosmetik dengan merek MS Glow yang telah beredar pada wilayah hukum Negara Republik Indonesia,” bunyi putusan tersebut lagi.

Sebagai informasi, putusan tersebut telah dibacakan majelis hakim pada Selasa, 12 Juli 2022. Majelis hakim yang memimpin sidang dalam perkara ini adalah Slamet Suripto, Erintuah Damanik, dan Dewantoro.

Persidangan mereka tersebut sudah berlangsung di Pengadilan Niaga Surabaya sejak Jumat 22 April 2022.

Dengan hasil putusan ini, pihak MS Glow berniat melakukan banding.

“Putusan Pengadilan Niaga Surabaya ini sangat aneh, dan tidak dapat kami terima. MS Glow adalah merek yang sudah terdaftar di Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual pada 2016. Sedangkan PS Glow baru terdaftar pada 2021. Fakta hukum ini dengan dengan jelas telah diabaikan oleh hakim. Bagaimana mungkin kami meniru sesuatu yang tidak atau belum ada, ” kata Arman Hanis kuasa hukum MS Glow.