PT BIB Imbau Maskapai Tak Jual Tiket Mudik Lebaran Melebihi Tarif Batas Atas

Aturan Terbaru Kemenhub Terkait Perjalanan Udara
Ilustrasi, sejumlah pesawat saat berada di Bandara Hang Nadim Batam (Foto: Muhammad Bunga Ashab)

BATAM – PT Bandara Internasional Batam (BIB) mengimbau maskapai  tidak menjual tiket pesawat melebihi tarif batas atas (TBA) selama periode angkutan lebaran 2024.

“Kami sudah mengingatkan kepada para operator tiket pesawat untuk tidak menual tiket melebihi tarif batas atas,” ujar Direktur Operasi PT BIB, Nugroho Jati, Kamis 4 April 2024.

Nugroho menegaskan, apabila ada maskapai yang melanggar aturan tarif penerbangan yang ditetapkan sesuai Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 106 Tahun 2019 tersebut, maka pihaknya akan memberikan sanksi.

“Tentu ada sanksi yang akan kita berikan berdasarkan aturan Kemenhub,” ucap Nugroho.

Ia menambahkan, hingga saat ini pihaknya belum menemukan maskapai penerbangan yang menjual tiket pesawat dengan harga melampaui tarif batas atas pada periode mudik Lebaran 2024.

“Alhamdulillah sampai saat ini belum ada kita temukan. Perlu diketahui, bahwa ketetapan tarif batas atas ini hanya berlaku untuk tiket kelas ekonomi. Sementara untuk kelas bisnis, semua kebijakan berada pada masing-masing maskapai,” ujar Nugroho.

Baca juga: PT BIB Dirikan Posko Terpadu Angkutan Lebaran 2024 di Bandara Hang Nadim Batam

Untuk diketahui, denda untuk maskapai yang melanggar TBA telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 27 Tahun 2021. Pada aturan tersebut, sanksi administratif berupa denda administrasi dapat dikenakan sendiri atau bersamaan dengan sanksi peringatan pertama, sanksi peringatan kedua, sanksi peringatan ketiga, atau pembekuan.

Adapun besaran denda administrasi tersebut ditetapkan dalam satuan Penalty Unit (PU) di mana satuan PU yang ditetapkan sebesar Rp 100.000. Pada aturan tersebut, besaran denda administrasi maksimal berjumlah 10.000 PU atau maksimal sebesar Rp1 miliar. (*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News