PT BIS Bakal Terapkan Tarif Sewa Baru untuk Toko dan Kios, Penyewa Lama Tetap Prioritas

M Ropik
M Rofik terpilih menjadi Direktur PT Bintan Inti Sukses (BIS) milik Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). (Foto: Dok ulasan.co)

TANJUNGPINANG – PT Bintan Inti Sukses (BIS) Perseroda bersiap menerapkan tarif sewa baru untuk toko dan kios di bawah Hotel Tanjungpinang Jaya. Penetapan harga sewa ini akan mengacu pada hasil appraisal dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

Direktur PT BIS, Mukhamad Rofik, mengungkapkan bahwa kebijakan ini akan mulai diterapkan pada pertengahan tahun 2025. Namun, sebelum itu pihaknya akan melakukan sosialisasi kepada para penyewa yang saat ini menempati kios dan toko tersebut.

“Insyaallah, pertengahan 2025 akan kami mulai. Sebelum itu, kami akan mensosialisasikan perubahan ini kepada para penyewa,” ujar Rofik di Tanjungpinang, Jumat 28 Maret 2025.

Rofik menjelaskan bahwa bagi toko atau kios yang harga sewanya tidak mencapai nilai appraisal KPKNL, pihaknya akan membuka proses penawaran terbuka. Dalam skema ini, penyewa lama akan mendapatkan prioritas sebagai calon penyewa utama, sementara masyarakat umum dapat ikut serta dalam proses lelang sebagai calon penyewa umum.

“Penawaran tertinggi akan menjadi yang terpilih, dengan penyewa lama tetap memiliki prioritas,” tambahnya.

Selain untuk toko dan kios di bawah Hotel Tanjungpinang Jaya, kebijakan ini juga akan diterapkan secara bertahap pada seluruh aset usaha yang dikelola PT BIS.

Komisaris PT BIS, Hafizar, menegaskan bahwa penerapan tarif sewa berdasarkan appraisal KPKNL ini diharapkan dapat meningkatkan pendapatan perusahaan dalam beberapa tahun ke depan.

“KPKNL adalah lembaga yang memiliki tugas dan fungsi menilai aset negara maupun daerah, sehingga hasil appraisal-nya dapat menjadi acuan yang adil dan transparan,” jelas Hafizar.

Baca juga: PT BIS Bukukan Laba Bersih Rp1 Miliar di Tahun 2023

Ke depan, semua aset PT BIS, termasuk meja pasar, kios, dan ruko, juga akan dinilai oleh KPKNL untuk memastikan tarif sewa yang sesuai dengan nilai pasar.

Saat ini tarif sewa kios di kisaran Rp300 ribu hingga Rp500 ribu per bulan, sementara toko berkisar Rp700 ribu hingga Rp800 ribu per bulan. Dengan adanya appraisal dari KPKNL, tarif ini diperkirakan akan mengalami kenaikan.

“Total ada sekitar 100 kios dan toko yang kami kelola. Setelah appraisal KPKNL, tarif sewanya akan menyesuaikan,” tutup Hafizar. (*)

 

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News

 

Close