PT Dani Tasha Lestari Gugat BP Batam dan BPN ke Pengadilan

PT Dani Tasha Lestari Gugat BP Batam dan BPN ke Pengadilan
Djoko Susanto (tengah) kuasa hukum PT Dani Tasha Lestari, Rury (kanan) Direktur PT Dani Tasha Lestari. (Foto: Muhamad Ishlahuddin)

BATAM – PT Dani Tasha Lestari melalui kuasa hukumnya Djaka Susanto melayangkan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) terhadap Badan Pengusahaan (BP) Batam dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Batam ke Pengadilan Negeri (PN) Batam.

Djoko mengatakan, pihaknya resmi mendaftarkan gugatan tersebut pada Selasa, (9/03) ke PN Batam.

“Kami telah mendaftarkan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) terhadap BP Batam dan BPN Batam ke PN Batam dan sudah di register dengan nomor perkara 92/Pdt.G/2022/PN Btm,” kata Djaka Susanto saat ditemui ulasan.co, Rabu (30/3).

Djaka menyebutkan, dasar pihakmya melakukan gugatan karena BP Batam telah melawan hukum dengan mengambil alih lahan secara sepihak, hak atas objek sengketa (lahan seluas 30 hektare di Purajaya Beach Resort) di Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa, Kota Batam 2020 lalu.

“Padahal objek sengketa tersebut baru berakhir pada tahun 2023 mendatang,” kata dia.

Djaka mengatakan, dalam mengambil alih objek sengketa itu, BP Batam dinilai telah melanggar tata cara pembatalan alokasi lahan dan mengambil lahan alih secara sepihak hak atas tanah dan bangunan proyek sengketa.

Maka demi hukum, penggugat memiliki kedudukan hukum yang sah untuk bertindak dalam mengajukan gugatan PMH Aquo.

“Dalam perkara ini, penggugat memiliki legal standing untuk mengajukan gugatan Aquo. Dimana perbuatan tergugat (BP Batam) telah melanggar ketentuan pasal 3 dan 4 tentang peraturan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam Nomor 11 tahun 2016,” ujar Djaka.

Djaka menjelaskan dalam melakukan pengambil alihan secara sepihak atau pembatalan atas objek sengketa tersebut, seharusnya tergugat mengirimkan surat peringatan 1, 2 dan 3 melalui surat pos tercatat.

“Tetapi kewajiban itu tidak dilakukan oleh tergugat. Bahkan, penggugat tidak pernah diajak klarifikasi dan tidak dikonfirmasi mengenai masalah tersebut.”

“Permasalahan ini terjadi pada saat tergugat sebagai Ex-officio menjabat Kepala BP Batam. Di mana, tindakan tergugat aquo dilakukan dengan mendasarkan pada surat peringatan ke-3 yang diterbitkan tahun 2017, maka aturan yang haruslah dipergunakan mengacu pada ketentuan peraturan yang berlaku pada saat tindakan pembatalan dilakukan,” kata dia.

Masih kata Djaka, adapun tata cara pembatalan alokasi lahan dikarenakan hal tertentu  dan pengalokasian lahan yang dibatalkan menurut peraturan Kepala BP Batam No 11 tahun 2016 adalah 7 hari kalender setelah diterbitkan surat peringatan ke-3.

“Apabila dalam kurun waktu tersebut, tidak ada tanggapan dari penerima alokasi lahan, maka alokasi lahan dibatalkan,” tambahnya.

Baca juga:  BP Batam Lelang Pengoperasian dan Pemeliharaan SPAM Hulu dan Hilir