TANJUNGPINANG — PT Fidik Teknologi Indonesia kedapatan beroperasi di wilayah Jalan Kijang Lama, Kelurahan Melayu Kota Piring (MKP), Kecamatan Tanjungpinang Timur, tanpa mengantongi izin pengembangan usaha dari Pemerintah Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri).
Ironisnya, perusahaan swasta asal Tangerang ini telah menjalankan aktivitas usahanya selama kurang lebih tiga hingga empat tahun tanpa kelengkapan izin daerah.
Aktivitas yang dilakukan perusahaan tersebut antara lain memproduksi campuran pengeras semen dan bahan serupa lainnya.
Aktivitas Usaha Hanya Simpan Bahan Dasar Produksi
Penata Perizinan Ahli Madya Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tanjungpinang, M Lukman, mengungkapkan bahwa bangunan milik perusahaan itu hanya digunakan untuk menyimpan bahan baku produksi.
“Memang perusahaan itu belum punya data daftar gudang. Tapi, mereka hanya memiliki izin usaha di kantor pusat berada di Tangerang,” kata M Lukman.
Baca juga: DLH Tanjungpinang Tak Temukan Limbah Cairan Pengeras Semen di Drainase
Menurutnya, karena belum ada penyimpanan barang hasil produksi, maka perusahaan belum diwajibkan memiliki daftar gudang.
Meski demikian, kondisi itu tidak menghapus kewajiban perusahaan untuk mengurus izin pengembangan usaha di daerah tempat mereka beroperasi.
Perusahaan Wajib Urus Izin Pengembangan Usaha
Lukman menegaskan, setiap perusahaan yang melakukan ekspansi atau pengembangan usaha wajib memiliki izin resmi di daerah tempat aktivitasnya berlangsung.
“Dimana perusahaan melakukan pengembangan usahanya, maka perlu dan harus memiliki izin di daerah tersebut,” jelasnya.
Oleh karena itu, pihak DPMPTSP Kota Tanjungpinang telah menyarankan manajemen PT Fidik Teknologi Indonesia untuk segera mengurus izin tersebut melalui sistem Online Single Submission (OSS).
“Kami sudah menyampaikan dan mengarahkan penanggung jawab perusahaan untuk mengurus perizinan pengembangan usaha di daerah,” sebutnya mengakhiri.
Ikuti Berita Ulasan.co di Google News















