LINGGA – PT Hermina Jaya diduga melepas secara sepihak segel Terminal Khusus (Tersus) yang dipasang oleh Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kota Batam terkait persoalan perizinan di Desa Tanjung Irat, Kecamatan Singkep Barat, Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau.
Ironisnya, meskipun telah disegel, aktivitas pemuatan bauksit tetap berlangsung. Kapal tongkang terlihat bersandar di pelabuhan, seolah tidak ada hambatan hukum yang sedang membelit. Kepala Desa Tanjung Irat, Yanto, mengungkapkan bahwa segel PSDKP dilepas oleh pihak perusahaan tanpa izin resmi.
“Semalam pihak perusahaan itu melepas segel yang dipasang oleh PSDKP Batam,” kata Yanto saat dikonfirmasi ulasan.co, Senin 12 Mei 2025.
Yanto menyebut rencana pelepasan segel sempat dirancang sejak Sabtu, namun baru dilakukan Ahad malam. Ketika ditanya mengenai legalitas tindakan tersebut, ia menyatakan tidak mengetahui secara pasti.
“Kalau itu saya kurang tahu, coba saja langsung ke perusahaan,” ujarnya.
Lebih mengejutkan, usai segel dilepas, PT Hermina Jaya langsung melanjutkan aktivitas loading bauksit.
“Baru malam tadi mereka mulai loading. Mereka tidak pernah koordinasi dengan pihak desa. Saya tidak ikut campur, selama masyarakat tidak terdampak langsung,” kata Yanto.
Kejanggalan makin terlihat ketika diketahui garis polisi (police line) yang sebelumnya dipasang di lokasi jeti juga sudah tidak ada. Namun Kepala PSDKP Batam, Samuel Sandi Rundupadang, membantah hal tersebut.
“Segel belum kita lepas, masih terpasang,” ujar Samuel.
Ia juga menyebut belum menerima laporan resmi soal aktivitas pemuatan bauksit yang disebut berlangsung kembali.
“Kami belum tahu pasti. Akan kami cek kembali di lapangan,” katanya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Hermina Jaya belum memberikan klarifikasi atas dugaan pelepasan segel sepihak dan kelanjutan aktivitas pemuatan bauksit tersebut. (*)