LINGGA – Aktivitas pengangkutan bauksit oleh PT Hermina Jaya di Desa Marok Tua, Kecamatan Singkep Barat, Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau, menuai perhatian publik.
Meski disebut hanya mengambil stok lama, sejumlah warga menganggap aktivitas tersebut sebagai bentuk penambangan baru, sehingga memunculkan kekhawatiran akan dampak lingkungan serta polemik soal perizinan.
Tokoh masyarakat setempat, Saparudin, menegaskan bahwa hingga kini belum ada tanda-tanda kerusakan lingkungan akibat aktivitas tersebut. Ia mengatakan, kegiatan tambang di wilayah itu sudah berhenti sejak tahun 2013.
“Yang diangkut saat ini hanya stok lama, bukan hasil tambang baru. Aktivitas penambangan itu sendiri sudah berhenti hampir 15 tahun,” ujar Saparudin, Sabtu 19 April 2025.
Namun di lapangan, persepsi masyarakat justru beragam. Banyak yang mengira PT Hermina Jaya telah memulai penambangan kembali, sehingga muncul desakan agar perusahaan memenuhi hak-hak masyarakat seperti yang tertuang dalam kesepakatan sebelumnya.
Tak Masuk Kawasan Tambang
Berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), lokasi tambang PT Hermina Jaya tidak termasuk dalam kawasan yang diperuntukkan untuk kegiatan pertambangan. Meski demikian, perusahaan masih mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) aktif hingga 2029.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lingga, Joko Wiyono, menjelaskan bahwa meski izin tersebut diterbitkan oleh pemerintah pusat, pengawasan tetap bisa dilakukan oleh daerah.
“Kalau ada laporan dari masyarakat, kami bisa turun langsung untuk memverifikasi di lapangan. Saat ini PT Hermina Jaya sudah melapor soal rencana pembangunan jalan tambang dan mes,” jelas Joko.
Ia menambahkan bahwa perusahaan sempat mengalami pencabutan izin, namun kini telah aktif kembali dan sudah menjalin komunikasi dengan DLH serta Kepala Teknik Tambang (KTT).
Sementara itu, stok bauksit yang diangkut PT Hermina Jaya ternyata masih dalam proses sengketa hukum dengan PT KRAP. Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Batam, PT KRAP dinyatakan sebagai pihak yang berhak atas stok tersebut. Namun, PT Hermina Jaya telah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Kepri.
Meski proses hukum masih berjalan, aktivitas loading tetap dilakukan oleh PT Hermina Jaya. Hal inilah yang memicu gelombang protes dari warga dan mendorong aksi demonstrasi beberapa waktu lalu.
DPRD Lingga Siap Turun Tangan
Menyikapi polemik ini, Komisi I DPRD Kabupaten Lingga menyatakan akan memanggil pihak-pihak terkait untuk mendalami permasalahan yang ada. Riono, anggota Komisi I, menyebut Dinas PTSP dan DLH akan diundang dalam rapat klarifikasi.
“Kami ingin tahu duduk persoalannya. Izin ini sebenarnya bagaimana statusnya? Kenapa aktivitas sudah berjalan sementara masih ada proses hukum?” kata Riono.
Baca juga: Aksi Warga Marok Tua Lingga Memanas: Segel Hingga Ancam Bakar Tongkang Bauksit
Baca juga: Dishub Kepri: Izin Terminal Khusus Tambang Bauksit Diberikan Kemenhub
Menurutnya, meski izin berasal dari pemerintah provinsi, Pemkab Lingga tetap berhak mengetahui dan mengawasi kegiatan yang berlangsung di wilayahnya.
“Ini bukan izin baru, tapi izin lama yang belum sempat digunakan. Karena sekarang mulai aktif, wajar masyarakat bertanya,” katanya.
Riono menegaskan, Komisi I akan mengawal isu ini secara terbuka dan menekankan pentingnya komunikasi yang baik antara perusahaan dan masyarakat demi mencegah konflik yang berlarut-larut. (*)
Ikuti Berita Ulasan.co di Google News