LINGGA – PT Hermina Jaya angkat suara menanggapi sorotan publik terkait aktivitas pertambangan bauksit di Desa Marok Tua, Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau.
Perusahaan menegaskan bahwa kegiatan yang berlangsung saat ini bukanlah aktivitas penambangan baru, melainkan pengangkutan stok lama yang sempat tertahan akibat kebijakan pemerintah.
“Yang kami angkut sekarang ini hanya stok lama milik Hermina Jaya. Penambangan baru belum ada,” ujar Afdhal, perwakilan perusahaan, Jumat 25 April 2025.
Menurut Afdhal, seluruh dokumen perizinan perusahaan telah dinyatakan lengkap, termasuk Izin Usaha Pertambangan (IUP) Produksi dan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB). Ia menegaskan, kegiatan yang dilakukan saat ini sepenuhnya sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Afdhal juga mengungkapkan bahwa sejak awal rencana operasi di Marok Tua, perusahaan telah menjalankan tanggung jawab sosial terhadap masyarakat sekitar. Namun, stok bauksit yang telah ditambang sebelumnya tidak bisa dipasarkan karena adanya perubahan regulasi.
“Stok ini yang dulu tertahan, dan baru sekarang bisa kami angkut,” katanya.
Menyangkut komitmen perusahaan kepada masyarakat, Afdhal mengatakan bahwa sesuai perjanjian awal, pembayaran 50 persen dari nilai tertentu baru akan dilakukan saat penambangan baru dimulai. Namun, pihaknya kini mengambil langkah proaktif.
“Walaupun belum ada aktivitas penambangan baru, kami tetap akan melakukan pembayaran setelah proses loading yang sedang berlangsung ini selesai,” ujarnya.
Baca juga: PT Hermina Jaya Disebut Cuma Ambil Stok Lama Bauksit
Di tengah sorotan masyarakat, PT Hermina Jaya berharap keterbukaan ini menjadi bentuk tanggung jawab sekaligus komitmen pada kesepakatan awal bersama warga.
Menanggapi isu legalitas Terminal Khusus (Tersus) yang digunakan dalam proses bongkar muat, Afdhal membantah adanya pelanggaran dan memastikan terminal tersebut memiliki izin resmi.
“Sudah ada regulasinya, dan Tersus itu sudah berizin. Silakan tanyakan langsung ke KSOP atau UPP Kelas III Dabo Singkep,” ujarnya.
Namun demikian, pernyataan ini masih mendapat tanggapan beragam. Berdasarkan keterangan dari Dinas PUTR Lingga, lokasi operasional PT Hermina Jaya diketahui berada di kawasan hutan produksi terbatas. Sampai saat ini, izin resmi Tersus perusahaan tersebut belum terbit.
“Kalaupun mereka bekerja sama dengan pihak pemilik pelabuhan, seperti TBJ, faktanya izin Tersus TBJ sudah tidak berlaku dan baru akan diurus kembali,” kata Ketua Komisi I DPRD Lingga, Riono. (*)