BINTAN – Permintaan kompensasi dari warga RT18/RW05, Desa Toapaya Selatan, Kecamatan Toapaya, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, kepada PT Indojaya Agrinusa (Japfa) ditolak oleh pihak perusahaan.
Warga, yang diwakili oleh Ayen, mengajukan kompensasi sebesar Rp8 juta per bulan per KK saat menghadiri inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Komisi II DPRD Kabupaten Bintan di lokasi perusahaan peternakan ayam tersebut pada Kamis 13 Maret 2025.
Menurut Ayen, permintaan kompensasi ini muncul setelah perusahaan menanyakan apa yang diinginkan warga sebagai bentuk tanggung jawab sosial perusahaan terhadap lingkungan sekitar.
“Kami mengajukan besaran kompensasi Rp8 juta per bulan per KK. Ini baru sekadar pengajuan karena perusahaan meminta kami menyampaikan apa yang kami inginkan,” ujar Ayen.
Namun, usulan ini langsung ditolak oleh pihak PT Indojaya Agrinusa. Kepala Produksi PT Indojaya Agrinusa, Syaiful Marcus, menegaskan bahwa perusahaan tidak menemukan dasar yang jelas untuk permintaan tersebut.
“Ketika kami tanyakan dasar dari permintaan itu, mereka hanya menyampaikan bahwa itu baru sekadar pengajuan,” kata Syaiful Marcus.
Meskipun menolak permintaan kompensasi, perusahaan menawarkan alternatif lain berupa bantuan pengelolaan pupuk kandang dari empat unit kandang yang ada. Pihak perusahaan menyebutkan bahwa pupuk kandang ini memiliki nilai jual sebesar Rp48 juta per dua bulan.
“Jika masyarakat bersedia, kami juga akan membantu mencarikan vendor yang dapat membeli pupuk kandang tersebut,” tambah Syaiful.
Baca juga: PT Japfa Investasi Rp600 Miliar di Bintan untuk Sektor Peternakan
Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Bintan, Suprapto, meminta PT Indojaya Agrinusa untuk terus membenahi masalah yang dikeluhkan warga, seperti bau tak sedap dan munculnya lalat dari kandang ayam.
Selain itu, pihak DPRD juga meminta agar pembangunan farm 2, farm 3, dan farm 4 dihentikan sementara hingga seluruh perizinan selesai.
“Karena ini investasi jangka panjang, maka harus ada keseimbangan antara kepentingan perusahaan dan masyarakat agar kedua belah pihak tidak dirugikan. Kami akan kembali duduk bersama untuk mencari solusi terbaik,” pungkas Suprapto. (*)
Ikuti Berita Ulasan.co di Google News